Minggu, 18 April 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
Lihat Semua Hasil
Harian Aceh Indonesia
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Login
Harian Aceh Indonesia
No Result
Lihat Semua Hasil

Tersangka Korporasi Korupsi Jiwasraya Segera Disidang

Redaksi HAI Redaksi HAI
Jumat, 19/02/2021 - 22:31 WIB
Lama Bacaan: 2 menit
Sidang kasus Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter

13 tersangka korporasi terafiliasi dengan Benny Tjokro Cs.

JAKARTA — Tim penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejakgung) segera mendakwa 13 tersangka korporasi terkait korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. Kejakgung telah melimpahkan berkas perkara dan alat bukti keterlibatan belasan perusahaan manajer investasi (MI) tersebut ke Kejaksaan Negeri untuk disorongkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.


“13 tersangka manajer investasi dalam kasus korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya sudah dinyatakan lengkap, dan sudah dilakukan pelimpahan berkas, dan alat bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat,” terang Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer, dalam keterangan resmi, Jumat (19/2).


Dalam berkas perkara, Ebenezer menerangkan, 13 tersangka MI bertanggung jawab mengelola investasi saham dan reksa dana setotal Rp 12,1 triliun dari total Rp 16,8 triliun kerugian negara. Mengacu berkas perkara, 13 tersangka MI rencananya didakwa berlapis dengan sangkaan utama Pasal 2 ayat 1 juncto (jo) Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.


Dalam dakwaan kedua, penuntutan menggunakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU 8/2010. Ke-13 tersangka adalah PT Danawhibawa Manajemen Investasi, atau PT PAN Arcadia Capital (DMI atau PAC), PT Oso Managemen Investasi (OMI), PT Pinaccle Persada Investama (PPI), PT Millenium Dana Tama, atau PT  Millenium Capital Manajemen (MD atau MCM), PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNAM), PT Maybank Asset Management (PT MAM), PT GAP Capital (GAP), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Management (PAAM), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama (TFI), PT Sinar Mas Asset Management (SAM).


Perusahaan MI itu dituding menerima aliran dana investasi Jiwasraya senilai Rp 12,1 triliun sepanjang 2014-2018. Dalam dakwaan kasus Jiwasraya diterangkan, kerugian negara yang dialami Jiwasraya dalam saham reksa dana yang dikelola  PT DMI/PAC, Rp 2,02 triliun.

BACAAN LAINNYA

Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro

Kasus Asabri, Kejagung Periksa Anggota Keluarga Benny Tjokro

15/04/2021 - 00:52 WIB
Suntik Jiwasraya Rp 20 T Saja Berani

Suntik Jiwasraya Rp 20 T Saja Berani

12/04/2021 - 08:31 WIB
Muncul Petisi Kepada Presiden Jokowi Untuk Usut 124 Emiten Di Jiwasraya

Muncul Petisi Kepada Presiden Jokowi Untuk Usut 124 Emiten Di Jiwasraya

04/04/2021 - 06:59 WIB
Seorang teller melayani nasabah di kantor pelayanan Jiwasraya.

87 Persen Pemegang Polis Jiwasraya Ikut Restrukturisasi

01/04/2021 - 03:08 WIB


Sementara di PT OMI, kerugian negara tercatat Rp 521 miliar. Reksa dana Jiwasraya yang dikelola di PT PPI senilai Rp 1,81 triliun. Di PT DM/MCM kerugian negara Rp 676 miliar. PT PAM senilai Rp 1,2 triliun, PT MNAM Rp 480 miliar, PT MyAM Rp 515 miliar, PT GAP tercatat Rp 448 miliar.


Kemudian, di PT JCAM kerugian negara sebesar Rp 226 miliar, PT PAAM Rp 2,14 triliun, PT CC Rp 706 miliar, PT TFI Rp 1,2 triliun, dan PT SAM Rp 77 miliar.


Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah pernah menegaskan, para tersangka korporasi tersebut terafiliasi dengan tiga tersangka perorangan yang sudah divonis pidana penjara seumur hidup oleh PN Tipikor. Ketiganya adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.


Adapun terpidana lainnya, yakni para mantan direksi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, yang juga divonis penjara seumur hidup pada Oktober 2020 lalu.

Sumber: Republika

Tags: benny tjokrojiwasrayakerugian negara jiwasrayakorupsi jiwasrayatersangka korporasi jiwasraya
Share1Tweet1PinSend

BACAAN LAINNYA

Anggota Banser Jombang Meninggal Saat Jadi Imam Salat Tarawih

Anggota Banser Jombang Meninggal Saat Jadi Imam Salat Tarawih

18/04/2021 - 17:43 WIB
[Ilustrasi Peta Jalan Pendidikan]

Revisi PP Standar Nasional Pendidikan Perlu Dikawal

18/04/2021 - 17:41 WIB
Sejumlah calon penumpang berjalan masuk ke dalam terminal keberangkatan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (18/4/2021). Pihak bandara setempat mengaku telah siap mengantisipasi lonjakan penumpang jelang berlakunya pelarangan mudik oleh pemerintah pada 6-17 Mei 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.

Hati-Hati, Tren Kasus Covid-19 Meningkat Pekan Ini

18/04/2021 - 17:19 WIB
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan

Survei: Kesadaran PNS Soal Kemungkinan Terjadi Korupsi Minim

18/04/2021 - 17:05 WIB
3 Guru Wafat Positif Corona, SMAN 1 Gondang Sragen Lockdown

3 Guru Wafat Positif Corona, SMAN 1 Gondang Sragen Lockdown

18/04/2021 - 16:39 WIB
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Dadang Kahmad menanggapi dugaan penistaan agama Islam oleh Jozeph Paul Zhang. Ia berpesan kepada masyarakat agar mempercayakan penanganan Jozeph ke aparat penegak hukum .

Jozeph Hina Islam, Prof Dadang: Percayakan ke Penegak Hukum

18/04/2021 - 16:38 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

MPR Minta PP yang tak Wajibkan Pendidikan Pancasila Direvisi

18/04/2021 - 16:33 WIB
Jangan Sampai Ada Seruan Jihad

Jangan Sampai Ada Seruan Jihad

18/04/2021 - 16:26 WIB
Demian dan Sara Wijayanto Digosipkan Cerai karena Selingkuh dengan Pendeta

Demian dan Sara Wijayanto Digosipkan Cerai karena Selingkuh dengan Pendeta

18/04/2021 - 16:24 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/3). Rapat kerja tersebut membahas persiapan pembukaan pembelajaran tatap muka sekolah dibulan Juli 2021, Persiapan vaksinasi guru, murid dan mahasiswa, persiapan pelaksanaan asesmen nasional dan pelaksanaan PPDB dan penerimaan mahasiswa baru tahun 2021.Prayogi/Republika.

Mendikbud: Pancasila dan Bahasa Indonesia Jadi Muatan Wajib

18/04/2021 - 16:08 WIB
Load More

TERPOPULER

  • Yusuf Mansur Sebut Orang Miskin Pasti Kurang Ibadah, Sahal: Jelas Keliru

    Yusuf Mansur Sebut Orang Miskin Pasti Kurang Ibadah, Sahal: Jelas Keliru

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • PLTMGU Lombok Peaker, Beroperasi Penuh Petengahan 2020

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Haruskah Baca Surah Ad-Dhuha saat Salat Dhuha?

    112 shares
    Share 46 Tweet 28
  • Permohonan Bupati Ramli Dikabul, DJKN Hibah 14 Hektare Tanah BRR Ke Pemda

    48 shares
    Share 44 Tweet 2
  • Atasi Macet di Meulaboh, Polisi Buka Tutup Jalur Kota

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

Mendes Layak Diganti, Jokowi Jangan Kompromi Dengan Jual Beli Jabatan

Mendes Layak Diganti, Jokowi Jangan Kompromi Dengan Jual Beli Jabatan

17/04/2021

Kader Golkar di Pusaran Kasus Korupsi Kabupaten Indramayu

Kader Golkar di Pusaran Kasus Korupsi Kabupaten Indramayu

17/04/2021

Oknum kepala sekolah (kepsek) di Kota Medan berinisial BS. FOTO/Net

Anak Dicabuli Kepsek, Seorang Ibu: Anak Saya Disuruh Oral dan Diraba-raba Dadanya

17/04/2021

Respons KPK Pantun di Twitter Dibalas Sentilan soal Harun Masiku

Respons KPK Pantun di Twitter Dibalas Sentilan soal Harun Masiku

16/04/2021

Pembalap Liar yang Viral Salto ke Sawah Selamat Namun Retak Tulang Tangan

Pembalap Liar yang Viral Salto ke Sawah Selamat Namun Retak Tulang Tangan

16/04/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia.

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In