Minggu, 11 April 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
Lihat Semua Hasil
Harian Aceh Indonesia
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Login
Harian Aceh Indonesia
No Result
Lihat Semua Hasil

Ini Isi Lengkap Surat Edaran Kapolri soal Penanganan Perkara UU ITE

Redaksi HAI Redaksi HAI
Senin, 22/02/2021 - 21:40 WIB
Lama Bacaan: 3 menit
Ini Isi Lengkap Surat Edaran Kapolri soal Penanganan Perkara UU ITE
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SE ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo.

Surat edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. SE ditandatangani Jumat (19/2).

Isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Listyo juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

“Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium), dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara,” bunyi surat itu.

“Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme,” lanjut surat edaran itu.

Berikut ini arahan lengkap Jenderal Listyo tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif:

BACAAN LAINNYA

Ditanya Agamanya Apa, Komisaris PT PELNI Sebut Dirinya 'Penyembah Galon'

Ditanya Agamanya Apa, Komisaris PT PELNI Sebut Dirinya ‘Penyembah Galon’

11/04/2021 - 14:55 WIB
Ngaku Titisan Tuhan, Lia Eden Sebut Jokowi Reinkarnasi Krishna

Ngaku Titisan Tuhan, Lia Eden Sebut Jokowi Reinkarnasi Krishna

11/04/2021 - 14:38 WIB
Wow! Ada Tulisan Allahu Akbar di Jet Tempur Kerjasama Indonesia-Korsel

Wow! Ada Tulisan Allahu Akbar di Jet Tempur Kerjasama Indonesia-Korsel

11/04/2021 - 12:32 WIB
Dulu Yang Pisahkan Kemenristek Dan Kemendikbud Jokowi, Sekarang Gamang

Dulu Yang Pisahkan Kemenristek Dan Kemendikbud Jokowi, Sekarang Gamang

11/04/2021 - 12:18 WIB

Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif

1. Rujukan:

a. Undang-Undang 1945

b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

d. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

e. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

f. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

g. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

h. Surat Edaran Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor SE/8VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

2. Sehubungan dengan rujukan di atas dan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital, maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

3. Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif, dengan memedomani hal-hal sebagai berikut:

A. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya

B. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

C. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber

D. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil

E. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi

F. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

G. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

H. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme

I. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

J. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

4. Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri.

5. Demikian untuk menjadi maklum.

Dikeluarkan di Jakarta

pada tanggal: 19 Februari 2021

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si

Tags: Politik
Share2Tweet2Pin1Send

BACAAN LAINNYA

Petugas kesehatan merapihkan tempat tidur di ruang perawatan pasien COVID-19, Rumah Sakit Lapangan Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/4/2021). Tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Ratio (BOR) di rumah sakit rujukan COVID-19 di Kota Bogor menurun dengan jumlah tempat tidur isolasi yang terisi hanya 30,7 persen, angka ini jauh di bawah ambang batas BOR menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni 60 persen.

BPJS Kesehatan Minimalkan Potensi Kecurangan Kalim Covid-19

11/04/2021 - 16:08 WIB
Lia Eden Nabi Palsu

BREAKING NEWS: Lia Eden Meninggal Dunia

11/04/2021 - 15:52 WIB
Kubu Moeldoko Kutuk SBY Daftarkan Merek Demokrat: Air Susu Dibalas Tuba!

Kubu Moeldoko Kutuk SBY Daftarkan Merek Demokrat: Air Susu Dibalas Tuba!

11/04/2021 - 15:52 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Tahrib Ramadhan kali ini bertujuan memuliakan dan berbagi kebahagiaan bersama lansia. (ilustrasi)

Tahrib Ramadhan, Ridwan Kamil: Muliakan Orang Tua

11/04/2021 - 15:37 WIB
Hikayat Lia Eden Tetap Yakin Dibimbing Jibril hingga Akhir Hayat

Hikayat Lia Eden Tetap Yakin Dibimbing Jibril hingga Akhir Hayat

11/04/2021 - 15:36 WIB
Viral Konser Musik di Pasar Lama Tangerang Dijaga Petugas Satpol PP

Viral Konser Musik di Pasar Lama Tangerang Dijaga Petugas Satpol PP

11/04/2021 - 15:17 WIB
Warga mengumpulkan barang berharga miliknya di antara reruntuhan rumah yang rubuh akibat gempa di Desa Kali Uling, Lumajang, Jawa Timur, Ahad (11/4/2021). . Sekitar ratusan rumah warga di wilayah itu rusak akibat gempa bermagnitudo 6,1 SR yang terjadi di Kabupaten Malang pada Sabtu (10/4).

BMKG: Gempa Malang Bisa Picu Longsor dan Banjir Bandang

11/04/2021 - 14:34 WIB
Erick Thohir Diminta Segera Bersihkan BUMN Dari Orang Yang Islamphobia

Erick Thohir Diminta Segera Bersihkan BUMN Dari Orang Yang Islamphobia

11/04/2021 - 14:30 WIB
Sholat Tarawih. Ilustrasi

Walkot Depok: Jamaah Tarawih di Masjid Maksimal 50 Persen

11/04/2021 - 14:16 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin Harap 137 Kasus Konflik Agraria Diselesaikan

11/04/2021 - 14:15 WIB
Load More

TERPOPULER

  • Tere Pindah Agama Jadi Muslim, Penasaran Kenapa kok Yesus Berdoa pada Tuhan

    Tere Pindah Agama Jadi Muslim, Penasaran Kenapa kok Yesus Berdoa pada Tuhan

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Tangkap Haji Isam, KPK Jangan Kalah Dari Mafia Pajak

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pemerintah Ingin Lebur Dua Kementerian, Fadli Zon: Riset Itu Berat, Biar Orang Asing Saja

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Jelang Puasa Satlantas Polres Aceh Barat Gelar Patroli Anti Macet

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Ini Daftar Penceramah PT Pelni yang Dibatalkan Karena Dicap Radikal

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

Negara Mau Bangkrut Tapi Masih Saja Halu

Negara Mau Bangkrut Tapi Masih Saja Halu

11/04/2021

Puluhan Warga Geruduk Rumah Pemilik EDCCash di Bekasi

Puluhan Warga Geruduk Rumah Pemilik EDCCash di Bekasi

11/04/2021

KPK Tahan Bupati Bandung Barat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos COVID-19

KPK Tahan Bupati Bandung Barat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos COVID-19

10/04/2021

Tangkap Haji Isam, KPK Jangan Kalah Dari Mafia Pajak

Tangkap Haji Isam, KPK Jangan Kalah Dari Mafia Pajak

10/04/2021

Singapura Marah Disebut Surga Koruptor,Ahirnya Pimpinan KPK Minta Maaf

Singapura Marah Disebut Surga Koruptor,Ahirnya Pimpinan KPK Minta Maaf

10/04/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia.

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In