Minggu, 11 April 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
Lihat Semua Hasil
Harian Aceh Indonesia
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Login
Harian Aceh Indonesia
No Result
Lihat Semua Hasil

Stimulus Lanjutan OJK Dorong Multifinance Salurkan Kredit

Redaksi HAI Redaksi HAI
Senin, 22/02/2021 - 06:51 WIB
Lama Bacaan: 2 menit
Pengendara sepeda motor mellintas di salah satu kompleks perumahan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan stimulus lanjutan bagi multifinance mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

Pada kredit kendaraan bermotor, ATMR diringankan jadi 25-50 persen.

 JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan stimulus lanjutan bagi multifinance mendorong pemulihan ekonomi nasional. Melalui kebijakan penurunan bobot risiko dan uang muka nol persen itu, pihak regulator coba merangsang multifinance lebih kreatif dalam menyalurkan pembiayaan.


Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan sejumlah stimulus lanjutan tersebut terbagi dua lini bisnis multifinance yakni dalam rangka menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor dan pembiayaan beragun rumah tinggal. Kebijakan akan mulai efektif berlaku 1 Maret 2021 dengan diterbitkannya surat kepala eksekutif pengawas industri keuangan nonbank (IKNB).


Pada pembiayaan kendaraan bermotor, OJK melonggarkan bobot risiko pembiayaan atau aset tertimbang menurut risiko (ATMR) menjadi 25 persen sampai 50 persen, ditetapkan sebesar 37,5 persen sampai 75 persen untuk pembiayaan multiguna. Kemudian, ATMR bisa menjadi nol persen untuk program kepemilikan kendaraan bermotor bagi perusahaan yang memiliki car ownership program (COP).


Selanjutnya, multifinance juga bisa memberikan uang muka (down payment/DP) hingga nol persen. “Perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu dimungkinkan untuk memberikan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar nol persen,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (22/2).


Mengacu pada statistik OJK, piutang pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan empat, baik baru maupun bekas memang tercatat menurun hingga akhir 2020. Pada lini bisnis utama multifinance tersebut terkoreksi 16,52 persen secara year on year (yoy), dari Rp 300,58 triliun menjadi Rp 250,90 triliun.

BACAAN LAINNYA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mengoptimalkan stimulus lanjutan sektor perbankan. (ilustrasi)

OJK Terbitkan Surat Optimalkan Stimulus Lanjutan Perbankan

11/04/2021 - 14:39 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan berbagai upaya pemulihan ekonomi harus terus dilakukan secara berkelanjutan.

OJK Tegaskan Pentingnya Optimisme Dorong Pemulihan Ekonomi

11/04/2021 - 12:25 WIB
Kantor pusat Bank Nagari di Kota Padang, Senin (2/11).

Pemprov Sumbar Percepat Konversi Bank Nagari ke Bank Syariah

10/04/2021 - 13:12 WIB
Investor memantau perdagangan saham melalui gawainya di Jakarta (ilustrasi).

OJK Minta Investor Lebih Rasional Investasi di Pasar Saham

09/04/2021 - 15:55 WIB


Selain stimulus pembiayaan kendaraan bermotor, OJK juga memberlakukan stimulus bagi pembiayaan beragun rumah tinggal. Dalam pemaparannya, OJK memberikan stimulus bobot risiko ATMR pembiayaan beragun rumah tinggal yang detail dan ringan tergantung pada rasio loan to value (LTV). Salah satu tujuan kebijakan itu guna mewujudkan program sejuta rumah.


Jika dirinci, OJK menetapkan uang muka pembiayaan beragun rumah kini disesuaikan dengan DP nol persen sampai 30 persen atau LTV di atas 70 persen, rasio ATMR disesuaikan menjadi 35 persen. Lalu DP 30 persen sampai 50 persen atau LTV sebesar 50 persen sampai 70 persen, rasio ATMR disesuaikan sebesar 25 persen serta DP di atas 50 persen atau LTV di bawah 50 persen, rasio ATMR ikut disesuaikan menjadi 20 persen.

Sumber: Republika

Tags: aset tertimbang menurut risikobobot risiko pembiayaanmultifinanceojkpembiayaan kendaraan bermotor
Share1Tweet1PinSend

BACAAN LAINNYA

Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir pada Ahad (11/4), meresmikan Pertashop untuk Pondok Pesantren di Desa Surusunda, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap.

Erick Thohir Ingin Pertashop Jadi Basis Penguat Ekonomi Umat

11/04/2021 - 16:24 WIB
Yayasan Sekin Solution Group memberikan donasi kemanudiaan sebesar Rp 75 juta untuk Yayasan Bergerak Jabar.

Bangun Pabrik, Skin Solution Group Jaga Kehalalan Produk

11/04/2021 - 16:18 WIB
Tiga unit kapal ferry bersandar di Pelabuhan Bungus, Padang, Sumatera Barat, Jumat (2/4). PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan mengunci sistem penjualan tiket melalui Ferizy pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.

ASDP Kunci Sistem Penjualan Tiket Periode Larangan Mudik

11/04/2021 - 15:45 WIB
Calon penumpang mengantre di pelayanan tiket di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11). Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan penjualan tiket masih akan dibuka untuk penerbangan yang dikecualikan.

Garuda Tetap Buka Penjualan Tiket Saat Mudik Dilarang

11/04/2021 - 15:39 WIB
Terumbu Karang (Ilustrasi). PT Bank Tabungan Negara (BTN) (persero) Tbk memberikan dukungan dalam program konservasi terumbu karang di Nusa Dua, Bali.

Dorong PEN Bali, BTN Ciptakan Padat Karya Lingkungan Hidup

11/04/2021 - 15:30 WIB
Pekerja melakukan perawatan regulator sektor jaringan gas rumah tangga (jargas) (ilustrasi).

Kementerian BUMN Teken Kontrak Pembangunan Jargas Tahap III

11/04/2021 - 15:06 WIB
Sejumlah warga mendorong sepeda motornya yang tertimbun lumpur akibat banjir bandang di Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), (ilustrasi).

Komisi VI-KBUMN Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana NTT

11/04/2021 - 14:55 WIB
Kondisi keuangan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pada 2020 tercatat merugi 264,7 juta dolar AS. (ilustrasi)

Pengamat: Tahun Ini PGN Harus Evaluasi Kebijakan dan Efisien

11/04/2021 - 14:47 WIB
Pascagempa yang melanda Malang, Pertamina memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM), Liquified Petroleum Gas (LPG), maupun produk turunan lainnya dalam keadaan aman. (ilustrasi).

Gempa Malang, Distribusi BBM Dipastikan Aman

11/04/2021 - 14:10 WIB
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menyatakan, tahun 2020 menjadi tahun penuh tantangan bagi perusahaan. Perusahaan merugi sebesar 264,7 juta dolar AS.

2020 Jadi Tahun Penuh Tantangan bagi PGN

11/04/2021 - 13:38 WIB
Load More

TERPOPULER

  • Tere Pindah Agama Jadi Muslim, Penasaran Kenapa kok Yesus Berdoa pada Tuhan

    Tere Pindah Agama Jadi Muslim, Penasaran Kenapa kok Yesus Berdoa pada Tuhan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Tangkap Haji Isam, KPK Jangan Kalah Dari Mafia Pajak

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pemerintah Ingin Lebur Dua Kementerian, Fadli Zon: Riset Itu Berat, Biar Orang Asing Saja

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Jelang Puasa Satlantas Polres Aceh Barat Gelar Patroli Anti Macet

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Ini Daftar Penceramah PT Pelni yang Dibatalkan Karena Dicap Radikal

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

Duit BLBI Makin Susah Ditagih karena Satgas Diisi Luhut dan Sri Mulyani

Duit BLBI Makin Susah Ditagih karena Satgas Diisi Luhut dan Sri Mulyani

11/04/2021

Negara Mau Bangkrut Tapi Masih Saja Halu

Negara Mau Bangkrut Tapi Masih Saja Halu

11/04/2021

Puluhan Warga Geruduk Rumah Pemilik EDCCash di Bekasi

Puluhan Warga Geruduk Rumah Pemilik EDCCash di Bekasi

11/04/2021

KPK Tahan Bupati Bandung Barat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos COVID-19

KPK Tahan Bupati Bandung Barat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos COVID-19

10/04/2021

Tangkap Haji Isam, KPK Jangan Kalah Dari Mafia Pajak

Tangkap Haji Isam, KPK Jangan Kalah Dari Mafia Pajak

10/04/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia.

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In