Senin, 19 April 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
Lihat Semua Hasil
Harian Aceh Indonesia
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Login
Harian Aceh Indonesia
No Result
Lihat Semua Hasil

Eks Panitera Pengganti Rohadi Ajukan Justice Collaborator

Redaksi HAI Redaksi HAI
Kamis, 25/02/2021 - 14:48 WIB
Lama Bacaan: 2 menit
Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang menjadi terdakwa beberapa tindak pidana korupsi
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter

Kuasa hukum belum menjelaskan siapa saja orang-orang yang akan diungkapkan Rohadi.

 JAKARTA — Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang menjadi terdakwa beberapa tindak pidana korupsi mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator). “Pak Rohadi siap untuk mengungkap siapapun untuk pelaksanaan penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata penasihat hukum Rohadi, Fariz Risvano, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/2).


Rohadi tidak hadir dalam persidangan karena sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Bandung. Sidang dilakukan melalui sambungan video conference. “Pada intinya alasan Pak Rohadi itu siap koperatif dalam semua pemeriksaan dalam penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata Fariz.


Namun, Fariz belum menjelaskan siapa saja orang-orang yang akan diungkapkan Rohadi terkait dengan perkara yang dihadapinya. “Kita belum tahu, nanti Pak Rohadi yang akan menyampaikan dalam perkembangan persidangan ini, mungkin akan disampaikan secara langsung,” kata Fariz.


Persidangan yang seharusnya menjadwalkan pemeriksaan saksi ditunda satu pekan karena Rohadi baru pulih dari Covid-19. Rohadi diketahui menghadapi beberapa dakwaan tindak pidana korupsi. Pertama, Rohadi didakwa menerima suap Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan anggota DPR RI dari fraksi PDIP 2019-2024 Jimmy Demianus Ijie terkait pengurusan perkara korupsi Robert dan Jimmy pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.


Dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang dari Jefri Darmawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar dan Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar sehingga totalnya mencapai Rp3,453 miliar untuk mengurus perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

BACAAN LAINNYA

Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers (ilustrasi)

KPK Cegah Pengacara Lucas Ke Luar Negeri

19/04/2021 - 14:32 WIB
1618814934 ICW Sebut Kinerja KPK Buruk Sepanjang 2020

ICW Sebut Kinerja KPK Buruk Sepanjang 2020

19/04/2021 - 13:16 WIB
Mendes Layak Diganti, Jokowi Jangan Kompromi Dengan Jual Beli Jabatan

Mendes Layak Diganti, Jokowi Jangan Kompromi Dengan Jual Beli Jabatan

17/04/2021 - 21:40 WIB
Kader Golkar di Pusaran Kasus Korupsi Kabupaten Indramayu

Kader Golkar di Pusaran Kasus Korupsi Kabupaten Indramayu

17/04/2021 - 12:08 WIB


Ketiga, Rohadi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai total Rp11.518.850.000 terkait dengan “pengurusan” perkara ataupun masih terkait dengan proses persidangan, maupun diberikan karena berhubungan dengan jabatan Rohadi. Keempat, Rohadi didakwa menerima melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp40.133.694.896.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: justice collaboratorkasus korupsikpkpanitera pn jakutrohadi panitera
Share1Tweet1PinSend

BACAAN LAINNYA

Sekolah Prestasi Global Depok.

Sekolah PresGo Usung Tema “Ramadhan Sehat Ramadhan Kuat”

19/04/2021 - 22:07 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno,

Sandiaga: Pariwisata DKI Tumbuh 20 Persen Tahun Ini

19/04/2021 - 22:05 WIB
Memidana Habib Rizieq Sama Saja Mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad

Memidana Habib Rizieq Sama Saja Mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad

19/04/2021 - 22:05 WIB
Pastikan Kebutuhan Warganya Tercukupi, Anies Tinjau Lokasi Kebakaran Tamansari

Pastikan Kebutuhan Warganya Tercukupi, Anies Tinjau Lokasi Kebakaran Tamansari

19/04/2021 - 21:53 WIB
Universtias BSI (Bina Sarana Informatika) Pontianak melalui gerakan Berbagi Sesama Insan akan menggelar Workshop Desain Grafis dengan tema Tips & Trik Mudah Desain Logo Menggunakan Adobe Photoshop.

UBSI Pontianak Berbagi Kompetensi Desain Grafis

19/04/2021 - 21:48 WIB
Jika Anak-Anak Mega Tak Kompak, BG Jadi Alternatif

Jika Anak-Anak Mega Tak Kompak, BG Jadi Alternatif

19/04/2021 - 21:41 WIB
Razia motor berknalpot bising (ilustrasi)

Pakai Knalpot Bising di Bekasi Bisa Kena Tilang Rp250 Ribu

19/04/2021 - 21:21 WIB
Gubernur Sumut Panggil Bobby Nasution soal Pelanggaran PPKM di Kesawan City

Gubernur Sumut Panggil Bobby Nasution soal Pelanggaran PPKM di Kesawan City

19/04/2021 - 21:13 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. FOTO/Republika

Buru Jozeph Zhang, Polri Koordinasi dengan Kedubes di Jerman

19/04/2021 - 21:02 WIB
PKB Protes Pendiri NU Dihilangkan dari Kamus Sejarah Indonesia Kemdikbud

PKB Protes Pendiri NU Dihilangkan dari Kamus Sejarah Indonesia Kemdikbud

19/04/2021 - 20:51 WIB
Load More

TERPOPULER

  • Jadwal Imsakiyah bulan Ramadhan 1442 Hijriah. FOTO/Dok. Kemenag Provinsi Aceh

    Jelang Ramadhan 1442 H, Kemenag Provinsi Aceh Terbitkan Imsakiyah

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Bupati Aceh Barat Keluarkan Perbup Tentang Santunan THL

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sosok Anggota Brimob Tewas Dikeroyok, Bharatu Yohanes Samuel Sopir Kabaintelkam Polri

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Mau Dibawa Ke Mana Jati Diri Bangsa Kalau Hal Mendasar Dihilangkan?

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota Kopassus dan Brimob Ditangkap, Berikut Identitasnya

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

Pengeroyokan Brutal ke Anggota Brimob dan Kopassus Terekam CCTV

Pengeroyokan Brutal ke Anggota Brimob dan Kopassus Terekam CCTV

19/04/2021

Delapan Gerbong Keluar Rel, Hampir 100 Orang Terluka Di Mesir

Delapan Gerbong Keluar Rel, Hampir 100 Orang Terluka Di Mesir

18/04/2021

Dikeroyok di Kebayoran Baru, Anggota Brimob Tewas-Personel Kopassus Terluka

Dikeroyok di Kebayoran Baru, Anggota Brimob Tewas-Personel Kopassus Terluka

18/04/2021

Oknum kepala sekolah (kepsek) di Kota Medan berinisial BS. FOTO/Net

Anak Dicabuli Kepsek, Seorang Ibu: Anak Saya Disuruh Oral dan Diraba-raba Dadanya

17/04/2021

Respons KPK Pantun di Twitter Dibalas Sentilan soal Harun Masiku

Respons KPK Pantun di Twitter Dibalas Sentilan soal Harun Masiku

16/04/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia.

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In