Senin, 19 April 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
Lihat Semua Hasil
Harian Aceh Indonesia
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Login
Harian Aceh Indonesia
No Result
Lihat Semua Hasil

Virtual Police Bawa Ketakutan Baru di Masyarakat?

Redaksi HAI Redaksi HAI
Kamis, 25/02/2021 - 19:02 WIB
Lama Bacaan: 2 menit
Virtual Police bentukan Polri bertugas mengedukasi konten yang tersebar bila berpotensi melanggar tindak pidana.
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter

Virtual Police sebaiknya hanya difokuskan pada pemberian peringatan.

oleh Zainur Mahsir Ramadhan, Ali Mansur, Antara

Rencana kepolisian membentuk pengawas siber dalam bentuk Virtual Police menuai pro dan kontra. Wacana tersebut dikhawatirkan menimbulkan baru bagi masyarakat berekspresi di dunia maya.

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dikritisi menyoal Virtual Police. Menurutnya, Virtual Police malah menghidupkan ‘digital panopticon’ atau Orwellian State yaitu situasi terus-menerus memantau apa yang dilakukan warga.

‘’Ini justru malah menimbulkan ketakutan baru, di mana polisi bisa hadir sewaktu-waktu di ruang privat (digital) warga. Tanpa kehadiran polisi langsung saja, warga sudah ngeri dengan ancaman UU ITE apalagi dengan cara yang seperti ini,’’ ujar dia kepada Republika, Kamis (25/2).

Dia menambahkan, Virtual Police juga berpotensi meniadakan ruang pembelaan. Hal itu, kata dia, justru mendahului proses peradilan. Sehingga hanya ada satu jawaban yang pasti, patuh atau dihukum.

BACAAN LAINNYA

Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Jumhur Hidayat diperiksa Direktorat Siber Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi yag ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran dikalangan rakyat terkait penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.

Tim Kuasa Hukum Jumhur akan Hadirkan Sembilan Saksi

16/04/2021 - 00:45 WIB
1618319431 Pandemi Dimanfaatkan untuk Bungkam Demokrasi

Pandemi Dimanfaatkan untuk Bungkam Demokrasi

13/04/2021 - 19:57 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi. FOTO/Republika

Kebebasan Berpendapat Di Era Rezim Jokowi Hanya Dimiliki Buzzer

03/04/2021 - 13:05 WIB
Upaya memperjelas pasal karet dari revisi UU ITE dinilai anggota Komisi III DPR Johan Budi agar tidak ada alasan bagi penegak hukum menangani perkara UU ITE menggunakan pasal-pasal yang multitafsir atau pasal karet.

Pasal Karet UU ITE Harus Diperjelas di Revisi

25/03/2021 - 21:47 WIB

Lebih jauh, Damar mengkritisi Virtual Police yang memberikan kapasitas Polri untuk masuk ke ranah privat warga. Dia semakin khawatir, apabila ke depannya percakapan warga bisa dikurasi oleh polisi dengan dalih menyehatkan ruang diskusi untuk menyampaikan isi pikiran.

‘’Maka Virtual Police perlu diperbaiki dalam pelaksanaannya. Harus mengedepankan edukasi, bukan hadir sebagai sosok yang mau menghukum kalau warga tidak patuh.’’ ungkap dia.

Menurut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan, kebebasan di media sosial akibat disrupsi teknologi, sebaiknya memang dihadapi dengan teknologi. Dia juga menekankan, agar disrupsi tersebut tidak diiringi dengan hukum pidana.

‘’Cukup dengan memanfaatkan teknologi saja,’’ ujar Guru Besar Hukum Tata Negara UI.

Karena itu Virtual Police yang baru saja diresmikan untuk beroperasi, sebaiknya hanya difokuskan pada peringatan. Keberadaan ancaman pidana dalam UU ITE menyoal hal tersebut secara umum, ia sarankan bisa dievaluasi.

‘’Itu untuk dievaluasi manfaat dan mudaratnya,’’ tambah Ketua ICMI tersebut.

Jimly menilai, pemblokiran, penutupan akun, hingga blacklisting akan jauh berdampak positif pada iklim demokrasi. Khususnya, jika dibandingkan sanksi multitafsir yang kini ada di UU ITE.

Dia menegaskan, ada hal penting lain setelah peringatan sanksi final dikenakan dalam aktivitas di media sosial, yaitu blokir dan penutupan akun. Upaya itu, kata dia, bisa dilakukan oleh sistem yang dikendalikan negara.

Sumber: Republika

Tags: Dunia Mayakebebasan berpendapatpengawas siberpolisi virtualuu itevirtual police
Share1Tweet1PinSend

BACAAN LAINNYA

Lokasi pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (9/3/2021).

Pembangunan Jakarta Internasional Stadium Meleset 4 Persen

19/04/2021 - 05:35 WIB
Pengeroyokan Brutal ke Anggota Brimob dan Kopassus Terekam CCTV

Pengeroyokan Brutal ke Anggota Brimob dan Kopassus Terekam CCTV

19/04/2021 - 05:33 WIB
Jozeph Paul Zhang Dikabarkan Keluar Jerman, Keberadaannya Terus Dilacak

Jozeph Paul Zhang Dikabarkan Keluar Jerman, Keberadaannya Terus Dilacak

19/04/2021 - 05:30 WIB
Jangan Terpancing Provokasi Jozeph Zhang, Biarkan Hukum Yang Bicara

Jangan Terpancing Provokasi Jozeph Zhang, Biarkan Hukum Yang Bicara

19/04/2021 - 05:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di acara dialog C40 Cities secara virtual pada Jumat (16/4).

Ini Pidato Lengkap Anies Baswedan yang Dipuji Sekjen PBB

19/04/2021 - 04:53 WIB
Kampus Universitas Nasional (Unas) Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sekolah Pascasarjana Unas Kunjungi Ukraina dan Turki

19/04/2021 - 04:16 WIB
Ilustrasi Covid-19. Peradangan pada gusi bisa menyebabkan mikroorganisme penyebab Covid-19 semakin mudah berkembang biak dan memperburuk kondisi radang.

Dua Pejabat Cianjur Terpapar Covid Setelah Dapat Vaksinasi

19/04/2021 - 04:13 WIB
1618778733 Darurat Praktik Penyiksaan oleh Aparat Penegak Hukum di Sumut

Darurat Praktik Penyiksaan oleh Aparat Penegak Hukum di Sumut

19/04/2021 - 02:21 WIB
Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohamed Bin Zayed (kiri) bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno (tengah) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) menghadiri peresmian pergantian nama tol Jakarta-Cikampek II layang di Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/4/2021). Tol layang Japek resmi berubah nama menjadi Jalan Layang MBZ (Mohamed Bin Zayed).

Pengamat Nilai Penamaan Tol Mohamed Bin Zayed Sah-Sah Saja

19/04/2021 - 01:08 WIB
Situasi arus lalu lintas di simpang Taman Safari Indonesia, Cisarua, Bogor, yang sepi.

Jalur Puncak Sepi, Pemeriksaan Test Antigen Ditiadakan

19/04/2021 - 00:45 WIB
Load More

TERPOPULER

  • Yusuf Mansur Sebut Orang Miskin Pasti Kurang Ibadah, Sahal: Jelas Keliru

    Yusuf Mansur Sebut Orang Miskin Pasti Kurang Ibadah, Sahal: Jelas Keliru

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Haruskah Baca Surah Ad-Dhuha saat Salat Dhuha?

    112 shares
    Share 46 Tweet 28
  • PLTMGU Lombok Peaker, Beroperasi Penuh Petengahan 2020

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Permohonan Bupati Ramli Dikabul, DJKN Hibah 14 Hektare Tanah BRR Ke Pemda

    48 shares
    Share 44 Tweet 2
  • Investor Tambang Asal Baijing Pilih Aceh Barat Untuk Investasi

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
Loading...

PERISTIWA

Delapan Gerbong Keluar Rel, Hampir 100 Orang Terluka Di Mesir

Delapan Gerbong Keluar Rel, Hampir 100 Orang Terluka Di Mesir

18/04/2021

Dikeroyok di Kebayoran Baru, Anggota Brimob Tewas-Personel Kopassus Terluka

Dikeroyok di Kebayoran Baru, Anggota Brimob Tewas-Personel Kopassus Terluka

18/04/2021

Mendes Layak Diganti, Jokowi Jangan Kompromi Dengan Jual Beli Jabatan

Mendes Layak Diganti, Jokowi Jangan Kompromi Dengan Jual Beli Jabatan

17/04/2021

Kader Golkar di Pusaran Kasus Korupsi Kabupaten Indramayu

Kader Golkar di Pusaran Kasus Korupsi Kabupaten Indramayu

17/04/2021

Oknum kepala sekolah (kepsek) di Kota Medan berinisial BS. FOTO/Net

Anak Dicabuli Kepsek, Seorang Ibu: Anak Saya Disuruh Oral dan Diraba-raba Dadanya

17/04/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia.

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In