Minggu, 11 April 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
Lihat Semua Hasil
Harian Aceh Indonesia
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Login
Harian Aceh Indonesia
No Result
Lihat Semua Hasil

Isma Khaira dan Bayinya Dipenjara karena UU ITE, Polisi Coba Mediasi

Redaksi HAI Redaksi HAI
Rabu, 03/03/2021 - 21:55 WIB
Lama Bacaan: 2 menit
Isma Khaira, Warga Desa Pineung, Lhoksukon, ini ditahan setelah divonis melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mencemarkan nama kepala desa di Facebook. FOTO/Net

Isma Khaira, Warga Desa Pineung, Lhoksukon, ini ditahan setelah divonis melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mencemarkan nama kepala desa di Facebook. FOTO/Net

Sebar ke FacebookSebar ke Twitter

Kasus seorang ibu yang ditahan bersama bayinya sudah masuk ke proses pengadilan.

Jakarta — Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, kasus seorang ibu bernama Isma Khaira (33) yang ditahan bersama bayinya sudah masuk ke proses pengadilan. Namun, setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran terkait penanganan kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maka pihaknya mengedepankan restorative justice.

Kasus ini bermula saat Isma merekam video pertengkaran seorang kepala desa di Aceh Utara. Kemudian ia mengunggahnya di akun media sosial miliknya. Namun kepala desa tersebut tidak terima dengan postingan Isma dan melaporkanya ke polisi dengan aduan pencemaran nama baik.

Selanjutnya, berdasarkan laporan kepala desa tersebut, Isma dinyatakan bersalah dan divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon. Akibatnya, Isma bersama bayinya mulai masuk penjara sejak tanggal 19 Februari 2021 lalu.

“Yang jelas setelah keluar surat edaran kapolri nomor dua masalah-masalah yang berhubungan dengan interpersonal, yang berhubungan dengan UU ITE, Polri akan mengedepankan restorative justice, membuka ruang mediasi seluas-luasnya,” tegas Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/3).

Lebih lanjut, kata Rusdi, kalau proses mediasi tidak tercapai maka tetap dilakukan penegakan hukum tetapi tidak dilakukan penahanan oleh Polri. Jadi, proses tetap berjalan tapi tidak dilakukan penahanan. Menurutnya, hal ini bagian Polri betul-betul menempatkan penegakan hukum itu jadi proses paling akhir.

BACAAN LAINNYA

Ali Fikri

KPK Duga Ada Upaya Hilangkan Bukti Kasus Suap Pajak

10/04/2021 - 21:58 WIB
Ada Propaganda Menggiring Habib Rizieq dan FPI Terlibat Terorisme

Ada Propaganda Menggiring Habib Rizieq dan FPI Terlibat Terorisme

10/04/2021 - 21:27 WIB
Kuasa Hukum HRS Pertanyakan Asal Video Teroris yang Mengaku Anggota FPI

Kuasa Hukum HRS Pertanyakan Asal Video Teroris yang Mengaku Anggota FPI

10/04/2021 - 15:28 WIB
Heddy Setya Permadi atau Permadi Arya alias Abu Janda. FOTO/Net

Ketum KNPI, Haris Pratama Kukuh Polisikan Abu Janda: Silahkan Fitnah Saya

10/04/2021 - 10:30 WIB

“Jadi proses mediasi yang akan dikedepankan dalam menangani kasus-kasus yang berhubungan UU ITE apalagi hanya masalah personal saja,” kata Rusdi.

Namun, Rusdi menegaskan, jika ada pelanggaran hukum yang sudah berdampak nanti terhadap memecah belah bangsa, akan menimbulkan konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat, maka Polri akan menindak tegas semuanya. Hal ini berbeda dengan kasus-kasus yang berhubungan interpersonal.

“Kalau sudah memecah bangsa, memecah belah, ganggu ketertiban umum, polri akan tindak tegas,” tegas Rusdi.

Sumber: Republika

Tags: aceh utarahukumibu dan bayi di aceh di penjaraibu dan bayi di penjaraisma khairaPencemaran Nama Baikrestorative justiceuu ite
Share2Tweet1PinSend

BACAAN LAINNYA

Jadikan Investasi Sebagai Panglima, PRIMA Kritik Jokowi

Jadikan Investasi Sebagai Panglima, PRIMA Kritik Jokowi

11/04/2021 - 17:13 WIB
Pelang bertuliskan TMII dalam penguasaan dan pengelolaan Kemensetneg yang terpasang di depan gerbang TMII, Jakarta, Kamis (8/4). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Republika/Putra M. Akbar

ITDC Diusulkan Kelola TMII | Republika Online

11/04/2021 - 17:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Anies Puncaki Bursa Pilpres, Pakar: Warning Bagi Pesaing

11/04/2021 - 17:00 WIB
Batalkan Pengajian Pelni gegara Radikalisme, Dede Budhyarto Datangi KH. Cholil Nafis Minta Maaf

Batalkan Pengajian Pelni gegara Radikalisme, Dede Budhyarto Datangi KH. Cholil Nafis Minta Maaf

11/04/2021 - 16:47 WIB
Duit BLBI Makin Susah Ditagih karena Satgas Diisi Luhut dan Sri Mulyani

Duit BLBI Makin Susah Ditagih karena Satgas Diisi Luhut dan Sri Mulyani

11/04/2021 - 16:40 WIB
Sebuah kapal perang China mengambil bagian dalam Aman atau latihan perdamaian di Laut Arab, lepas pantai Karachi, Pakistan, Senin (15/2).

NEWSTORY: Indonesia Condong ke China atau AS?

11/04/2021 - 16:35 WIB
Larang Siswi Muslim Berjilbab, SMP Citra Kasih Ambon Viral, Pemkot: Tenang, Jangan Terpancing

Larang Siswi Muslim Berjilbab, SMP Citra Kasih Ambon Viral, Pemkot: Tenang, Jangan Terpancing

11/04/2021 - 16:09 WIB
Petugas kesehatan merapihkan tempat tidur di ruang perawatan pasien COVID-19, Rumah Sakit Lapangan Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/4/2021). Tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Ratio (BOR) di rumah sakit rujukan COVID-19 di Kota Bogor menurun dengan jumlah tempat tidur isolasi yang terisi hanya 30,7 persen, angka ini jauh di bawah ambang batas BOR menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni 60 persen.

BPJS Kesehatan Minimalkan Potensi Kecurangan Kalim Covid-19

11/04/2021 - 16:08 WIB
Dokter Spesialis Anak RS Medistra, Arnold Soetarso mengatakan terkait sekolah tatap muka, perlu dilakukan studi apakah anak berpotensi menjadi super spreader atau penyebar Covid-19. (ilustrasi).

Sekolah Harus Siap Prokes Agar Anak tak Jadi Super Spreader

11/04/2021 - 15:58 WIB
Lia Eden Nabi Palsu

BREAKING NEWS: Lia Eden Meninggal Dunia

11/04/2021 - 15:52 WIB
Load More

TERPOPULER

  • Tere Pindah Agama Jadi Muslim, Penasaran Kenapa kok Yesus Berdoa pada Tuhan

    Tere Pindah Agama Jadi Muslim, Penasaran Kenapa kok Yesus Berdoa pada Tuhan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Tangkap Haji Isam, KPK Jangan Kalah Dari Mafia Pajak

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pemerintah Ingin Lebur Dua Kementerian, Fadli Zon: Riset Itu Berat, Biar Orang Asing Saja

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Jelang Puasa Satlantas Polres Aceh Barat Gelar Patroli Anti Macet

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Ini Daftar Penceramah PT Pelni yang Dibatalkan Karena Dicap Radikal

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

Negara Mau Bangkrut Tapi Masih Saja Halu

Negara Mau Bangkrut Tapi Masih Saja Halu

11/04/2021

Puluhan Warga Geruduk Rumah Pemilik EDCCash di Bekasi

Puluhan Warga Geruduk Rumah Pemilik EDCCash di Bekasi

11/04/2021

KPK Tahan Bupati Bandung Barat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos COVID-19

KPK Tahan Bupati Bandung Barat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos COVID-19

10/04/2021

Tangkap Haji Isam, KPK Jangan Kalah Dari Mafia Pajak

Tangkap Haji Isam, KPK Jangan Kalah Dari Mafia Pajak

10/04/2021

Singapura Marah Disebut Surga Koruptor,Ahirnya Pimpinan KPK Minta Maaf

Singapura Marah Disebut Surga Koruptor,Ahirnya Pimpinan KPK Minta Maaf

10/04/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia.

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In