Rabu, 21 April 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
Lihat Semua Hasil
Harian Aceh Indonesia
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Login
Harian Aceh Indonesia
No Result
Lihat Semua Hasil

Tiga Anggota Polda Metro Resmi Jadi Tersangka Pembunuh Laskar FPI

Redaksi HAI Redaksi HAI
Selasa, 06/04/2021 - 19:19 WIB
Lama Bacaan: 1 menit
Tiga Anggota Polda Metro Resmi Jadi Tersangka Pembunuh Laskar FPI
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter

BACAAN LAINNYA

Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Gedung DPR RI. FOTO/Dok. DPR RI

Legislator: Minta Warga tak Terprovokasi Kasus Joseph Paul Zhang

21/04/2021 - 00:26 WIB
Bandingkan dengan Zaman Hindu-Buddha, Moeldoko Sebut Peradaban Indonesia Mundur

Bandingkan dengan Zaman Hindu-Buddha, Moeldoko Sebut Peradaban Indonesia Mundur

20/04/2021 - 23:04 WIB
Nadiem Makarim Bertemu Megawati di Tengah Isu Reshuffle

Nadiem Makarim Bertemu Megawati di Tengah Isu Reshuffle

20/04/2021 - 22:48 WIB
Buntut Hilangnya Mapel Pancasila dari Kurikulum Wajib, PB HMI Minta Nadiem Ikut Di-Reshuffle

Buntut Hilangnya Mapel Pancasila dari Kurikulum Wajib, PB HMI Minta Nadiem Ikut Di-Reshuffle

20/04/2021 - 22:38 WIB
Print Friendly, PDF & Email

Jakarta – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan unlawful killing alias pembunuhan di luar hukum terhadap enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50. Dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga (anggota Polda Metro Jaya) tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).

Namun, kata Rusdi, salah satu tersangka yakni EPZ dinyatakan meninggal dunia, berdasarkan pasal 109 KUHAP, tersangka yang telah dinyatakan meninggal dunia penyidikannya langsung dihentikan.

“Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel,” pungkas Rusdi.  

Ketiga tersangka ini diduga melanggar Pasal 338 Jo pasal 351 KUHP tentang pembunuhan. []

Tags: fpiHeadlinehukumlaskar fpipembunuh laskar fpipolda metro jayatiga anggota polda metrounlawful killing
Share2Tweet2Pin1Send

BACAAN LAINNYA

Hampir Seribu Pohon Rawan Tumbang Dipangkas di Jakpus

21/04/2021 - 06:17 WIB
PPKM Mikro (ilustrasi)

PPKM Mikro Diperluas ke 5 Provinsi Baru

21/04/2021 - 06:01 WIB
Aman Dari Reshuffle Atau Apesnya Diganti Politisi PDIP

Aman Dari Reshuffle Atau Apesnya Diganti Politisi PDIP

21/04/2021 - 05:50 WIB
Tampil Lagi, Jozeph Paul Zhang Kini Serang dan Tantang Debat Gus Yaqut

Tampil Lagi, Jozeph Paul Zhang Kini Serang dan Tantang Debat Gus Yaqut

21/04/2021 - 05:47 WIB

Daripada Beli Peternakan Belgia, Arief Poyuono Suruh Erick Thohir Tengok Lereng Gunung Merapi

21/04/2021 - 05:30 WIB
pelecehan seksual (ilustrasi)

Anggota DPR: Kekerasan Berbasis Gender Online Ancaman Serius

21/04/2021 - 05:25 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

 Kasus Positif Melonjak 14,1 Persen Pekan Ini

21/04/2021 - 05:10 WIB
AQUA bersama Raisa, psikolog Analisa Widyaningrum, dan dokter Dr. dr. Diana Sunardi, M.Gizi, Sp.GK menyelenggarakan webinar pada Selasa (20/4).

Kebutuhan Hidrasi Perlu Dijaga Selama Ramadhan

21/04/2021 - 04:30 WIB
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah

Kemenaker Tegaskan Lindungi Pekerja Perempuan

21/04/2021 - 04:06 WIB
Petugas menunjukkan sisik trenggiling (Manis javanica

Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Sumatra

21/04/2021 - 03:58 WIB
Load More

TERPOPULER

  • Bupati Ramli.MS bersama pejabat BPJS Tenagakerja, FOTO/ist

    Bupati Aceh Barat Keluarkan Perbup Tentang Santunan THL

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota Kopassus dan Brimob Ditangkap, Berikut Identitasnya

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Pendiri NU Hilang, Tokoh-Tokoh Komunis Muncul di Kamus Sejarah RI Kemendikbud

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Sosok Anggota Brimob Tewas Dikeroyok, Bharatu Yohanes Samuel Sopir Kabaintelkam Polri

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Hakim Tunda Sidang Habib Rizieq Kamis 22 April: Nggak Kuat Lagi Kita

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
Loading...

PERISTIWA

Pria Bertubuh Tambun Terlantar 10 Hari di Pelabuhan Merak Tak Tahu Jalan Pulang, Ternyata Polisi

Pria Bertubuh Tambun Terlantar 10 Hari di Pelabuhan Merak Tak Tahu Jalan Pulang, Ternyata Polisi

20/04/2021

Kisah Sopir Gagalkan Perampok di Rumah Majikan, Diberondong Tembakan

Kisah Sopir Gagalkan Perampok di Rumah Majikan, Diberondong Tembakan

20/04/2021

1618847328 KPK Sayangkan Penilaian ICW Polisi Terima Masukan ICW

KPK Sayangkan Penilaian ICW, Polisi Terima Masukan ICW

19/04/2021

1618814934 ICW Sebut Kinerja KPK Buruk Sepanjang 2020

ICW Sebut Kinerja KPK Buruk Sepanjang 2020

19/04/2021

Pengeroyokan Brutal ke Anggota Brimob dan Kopassus Terekam CCTV

Pengeroyokan Brutal ke Anggota Brimob dan Kopassus Terekam CCTV

19/04/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia.

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In