Bappebti: Belum Ada Regulasi yang Atur Robot Trading

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Prinsipnya, robot trading menggantikan fungsi manusia dalam melakukan perdagangan.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, ada kekosongan hukum terkait robot trading. Ia menjelaskan, belum ada regulasi yang mengatur robot trading di Indonesia.

ADVERTISEMENTS


“Ada kekosongan hukum, karena sampai sekarang kita belum ada yang mengatur mengenai robot trading dan kami sedang melakukan kajian,” kata Wisnu saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI yang disiarkan virtual, di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

ADVERTISEMENTS

Wisnu memaparkan, robot trading pada prinsipnya menggantikan fungsi manusia dalam melakukan perdagangan. “Karena kalau kita trading saham, forex atau apapun kita kan harus lihat komputer setiap hari. Karena perubahannya tiap jam. Nah, robot itu dibikin untuk menggantikan kita,” ujar Wisnu.

ADVERTISEMENTS

Namun, lanjutnya, robot trading tidak bisa membuat keputusan, karena robot trading hanya sebagai alat analitik yang membaca riwayat ke belakang atau past performance. “Dia tidak bisa membaca sedang ada misalnya perang teluk. Padahal itu merupakan satu variabel besar dalam perdagangan komoditi berjangka. Harga langsung naik. Nah itu tidak dieksploitasi oleh robot trading. Hal ini yang banyak membuat orang rugi juga,” ujar Wisnu.

ADVERTISEMENTS

Kendati demikian, Wisnu mengatakan, jika robot trading tersebut baik maka akan benar-benar membantu penggunanya. Pada kesempatan tersebut, Wisnu juga menyampaikan bahwa regulasi selalu lebih lambat dari perkembangan teknologi, mengingat teknologi bersifat eksponansial.

ADVERTISEMENTS

Hal tersebut yang membuat regulasi sulit mengejar perkembangan teknologi, namun pemerintah, tambah Wisnu, selalu berusaha agar tidak ketinggalan.

ADVERTISEMENTS

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version