Rabu, 24/04/2024 - 06:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Bank Raya Bukukan Rugi Bersih Rp 3,05 Triliun Sepanjang 2021

ADVERTISEMENTS

Bank Raya mencatatkan penyaluran kredit yang diberikan sebesar Rp 11,61 triliun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — PT Bank Raya Indonesia Tbk (Persero), dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST), melaporkan telah membukukan rugi bersih sebesar Rp 3,05 triliun sepanjang 2021. Nilai rugi bersih ini akibat kenaikan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang cukup signifikan. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (1/4/2022), Bank Raya menjelaskan CKPN ditingkatkan untuk mendukung transformasi yang dijalankan perseroan, khususnya dalam peralihan dari bisnis legacy menjadi bank digital. Bank Raya juga tengah melakukan pengelolaan terhadap kredit tidak lancar yang berasal dari bisnis legacy. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Transformasi bisnis Bank Raya dari bisnis legacy menuju pengembangan bisnis kredit digital telah menyumbangkan pertumbuhan pada penyaluran kredit digital melalui aplikasi PINANG (Pinjaman Tenang), yang mencapai Rp 488 miliar pada akhir 2021 atau naik sebesar enam kali lipat dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini memperlihatkan komitmen Bank Raya untuk dapat terus memperluas akses penyaluran kredit yang merata di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
AP II Uji Kesiapan Sistem Kelistrikan Bandara Soetta


Secara keseluruhan, Bank Raya mencatatkan penyaluran kredit yang diberikan sebesar Rp 11,61 triliun, menurun 40,45 persen dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) karena perubahan portofolio bisnis dari bisnis menengah ke bisnis digital. Selain itu, Bank Raya mencatatkan dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp 13,50 triliun atau turun sebesar 41,31 persen (yoy), yang mencerminkan kebijakan penurunan suku bunga simpanan yang diambil perseroan karena adanya penyesuaian kebutuhan dana akibat perubahan fokus bisnis.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Dari sisi biaya bunga, perseroan berhasil menjalankan bisnisnya dengan biaya bunga yang lebih efisien, sehingga terdapat penurunan beban bunga yang cukup signifikan pada akhir 2021, yaitu sebesar 40,80 persen (yoy) menjadi Rp 773,62 miliar. Penurunan ini diiringi dengan kegiatan operasional yang dapat dijalankan secara efisien, sehingga tanpa memperhitungkan CKPN atas aset, Bank Raya membukukan laba operasional sebelum pencadangan sebesar Rp582 miliar atau naik 53,18 persen (yoy).


Beberapa rasio lain yang memperlihatkan solidnya pertumbuhan bisnis perseroan adalah rasio margin bunga bersih (Net Interest Margin/NIM) dan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM/CAR) yang berhasil dijaga sesuai target Rencana Bisnis Bank, yaitu masing-masing sebesar 3,87 persen dan 20,24 persen.

Berita Lainnya:
Batasi Ekspor 54 Produk ke Israel, Turki Diancam Dijatuhi Sanksi


Dalam RUPST, perseroan juga telah melaksanakan aksi korporasi dalam bentuk penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) dalam rangka memperkuat permodalan Bank Raya untuk memenuhi ketentuan regulator dalam pemenuhan modal inti minimal Rp 2 triliun pada akhir tahun 2021. Melalui PMHMETD tersebut, pemegang saham telah menyerap secara optimal saham baru yang diterbitkan sebanyak 1.054.545.185 lembar saham dengan harga pelaksanaan Rp1.100 per lembar saham, sehingga perseroan menghimpun dana Rp 1,16 triliun yang akan digunakan untuk modal kerja dalam penyaluran kredit digital.


RUPST juga menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi baru, yakni Rudhy Sidharta sebagai Komisaris Utama, Akhmad Fazri sebagai Direktur Keuangan, dan Dedy Hendrianto sebagai Direktur Retail Agri dan Pendanaan.Ketiganya akan efektif menjabat setelah penilaian kemampuan dan kepatutan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi