Rabu, 24/04/2024 - 18:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasus Jiwasraya, Sinarmas Asset Management Divonis Denda Rp 1 M

ADVERTISEMENTS

Jika terdakwa tak bisa bayar denda, maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Terdakwa korporasi, Sinarmas Asset Management, divonis denda Rp 1 miliar dalam kasus PT Jiwasraya. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Dalam amar putusannya, majelis hakim meyakini Sinarmas Asset Management terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi korporasi. “Menyatakan Terdakwa Korporasi PT Sinarmas Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan pers dikutip Republika pada Sabtu (1/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Majelis Hakim memutus Sinarmas Asset Management bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair. Atas dasar itu, Sinarmas Asset Management diganjar hukuman denda. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Percepat Identifikasi, 11 Korban Tewas Kecelakaan Maut KM 58 Dipindahkan ke RS Polri

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Korporasi PT Sinarmas Asset Management dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika terdakwa korporasi tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut,” ujar Ketut. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Ketua TKN Prabowo-Gibran Sambangi Kediaman Megawati Cuma Lima Menit

Walau terbukti melakukan tindak pidana korupsi, majelis hakim menetapkan Sinarmas Asset Management tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Menyatakan Terdakwa Korporasi PT Sinarmas Asset Management tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Ketut.

Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp16,8 triliun. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor:35/S/II/03/2020 tertanggal 09 Maret 2020.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak punya waktu 7 hari guna mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi