Jumat, 19/04/2024 - 10:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Satgas Terbitkan SE Pelaku Perjalanan untuk Mudik

ADVERTISEMENTS

Aturan itu sebagai bentuk kepercayaan pemerintah kepada masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA–Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk mudik lebaran tahun ini. SE yang berjudul Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku efektif mulai 2 April 2022.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, SE terbaru ini telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik. Aturan tersebut sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

ADVERTISEMENTS

“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat,” kata Suharyanto dikutip dari keterangan pers tertulis, Ahad (3/4/2022).

Berita Lainnya:
Gelar Buka Bersama Menteri, Jokowi Duduk Semeja dengan Prabowo

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, terdapat penyesuaian kebijakan yakni aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan. Ini karena, Kementerian Perhubungan memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.

Wiku menjelaskan, bagi pemudik yang sudah vaksin booster maka tidak diberlakukan syarat testing. Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksinasi booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab,” kata Wiku.

Di samping itu, Wiku mengungkap penyesuaian syarat kepada pemudik yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin.

Berita Lainnya:
Statistik Laga Buktikan Timnas U-23 Indonesia Ungguli Qatar, Tapi Wasit 'Berat Sebelah'

Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, tapi wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 – 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.

Selain itu, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan. Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi terutama dengan kendaraan pribadi melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri.

“Untuk itu, dimohon masyarakat dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas. Juga, bagi yang merasa kurang sehat diminta dengan sangat tidak bepergian,” kata Wiku.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi