Sabtu, 20/04/2024 - 11:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Berencana Bangun Hotel Jamaah Haji di Makkah, PP: Masuk Proses Perizinan

ADVERTISEMENTS

PT PP menyebut rencana pembangunan hotel jamaah ditargetkan Kuartal II 2022

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — BUMN Konstruksi, PT PP (Persero) Tbk berencana membangun proyek rumah Indonesia di Makkah, Arab Saudi. Adapun rumah Indonesia akan diwujudkan dalam bentuk pembangunan dan kepemilikan fasilitas akomodasi dan hotel di Arab Saudi bagi jamaah haji dan umrah Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Direktur Utama PP Novel Arsyad mengatakan saat ini perseroan sedang mematangkan berbagai langkah yang diperlukan dalam melaksanakan proyek rumah Indonesia di Makkah.

ADVERTISEMENTS


“Jadi prosesnya sudah cukup dalam dan Insya Allah kalau tidak ada aral melintang harapannya tidak lebih dari akhir Kuartal II 2022. Karena semua secara perhitungan bisnis, kemudian secara evaluasi dari teknis dan apa-apa saja yang kita lakukan di sana semua sudah clear, namun untuk kita bergerak proses perizinan yang kita tunggu,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (5/4/2022).

Berita Lainnya:
Negara-Negara yang Setop dan Lanjutkan Ekspor Senjata ke Israel


Menurutnya pengerjaan proyek tersebut tidak boleh sembarangan. Dia menginginkan semua langkah yang disiapkan sudah sesuai dengan manajemen risiko.


“Semua pasti kita melakukan itu dengan manajemen risiko yang bagus, sehingga waktu kita mengeksekusi semuanya sudah terprediksi dengan baik, Insya Allah dalam waktu dekat bisa berjalan,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Novel menyebut perseroan telah menggandeng Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk berinvestasi di Arab Saudi terkait proyek rumah Indonesia di Makkah.


“Terkait rumah Makkah sekarang prosesnya masih berjalan terus. Jadi kita saat ini menunggu semacam perizinan dari pemerintah Saudi yang mengizinkan asing itu bisa berinvestasi di Makkah,” ucapnya.


Kerja sama dilakukan sesuai amanat Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pengelolaan keuangan haji salah satunya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji, serta rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Berita Lainnya:
BPKH Sebut Akuisisi BTN Syariah dan Muamalat Masih dalam Pembahasan Internal


Sesuai amanat UU tersebut, tujuan pengelolaan keuangan haji ada tiga yaitu meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas, dan efisiensi penggunaan BPIH, dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam, sehingga dengan investasi proyek Rumah Indonesia diharapkan dapat mewujudkan ketiga tujuan pengelolaan keuangan haji tersebut.


BPKH dan PP akan terus melakukan kajian-kajian dari berbagai aspek sebagai tindak lanjut pelaksanaan rencana kerja sama dalam pengadaan lahan, pembangunan dan pengelolaan fasilitas akomodasi dan perhotelan bagi jamaah haji dan umrah Indonesia di Makkah. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi