Kamis, 25/04/2024 - 17:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

DJP Terapkan Asas Keadilan Dalam PPN Jasa Perjalanan Keagamaan

ADVERTISEMENTS

PPN dikenakan atas jasa akomodasi untuk perjalanan ibadah keagamaan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan pemerintah menerapkan asas keadilan dalam memungut PPN atas jasa perjalanan ibadah keagamaan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Ia menegaskan, pemerintah memungut PPN atas jasa akomodasi untuk perjalanan ibadah keagamaan, dan bukan atas ibadah itu sendiri. “Jasa akomodasi apapun itu sebetulnya kena PPN. Nah umrah atau ziarah kan ada perjalanan, oleh sebab itu kita atur,” kata Bonar dalam Media Briefing daring, Rabu (6/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
SPKLU Rest Area KM 57A Catat Transaksi Tertinggi

Menurut dia, biaya akomodasi perjalanan ibadah akan dikenakan PPN dengan besaran tertentu yakni 5 persen dari tarif PPN atau sebesar 0,5 persen. Jika masyarakat melaksanakan perjalanan untuk ibadah sekaligus perjalanan ke tempat lain, misalnya dari umrah di Mekkah dilanjutkan dengan perjalanan ke Turki, akomodasinya akan dikenakan PPN sebesar 1,1 persen.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Sosok Kontroversial Omri Padan, Pemegang Franchise McDonald’s di Israel

Perbedaan tarif tersebut dikarenakan terdapat perusahaan penyedia jasa perjalanan ibadah yang menawarkan paket perjalanan ibadah sekaligus paket perjalanan ke tempat lain.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.Dalam aturan tersebut, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan JKP tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi