Sabtu, 20/04/2024 - 11:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejar Penyelesaian RUU PPP, Baleg Rencanakan Pembahasan Juga Dilakukan Sabtu-Ahad

ADVERTISEMENTS

Baleg menyepakati 15 poin yang akan direvisi dalam Undang-Undang PPP.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Baleg Targetkan Pembahasan Revisi UU PPP Selesai Sebelum 15 April

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang dilakukan dalam rangka perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Targetnya, pembahasannya akan diselesaikan sebelum masa reses DPR pada 15 April mendatang.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Proyeksi Pakar: MK tak akan Sampai Diskualifikasi Calon Pilpres

“Kita berharap kalau memungkinkan bisa selesai sebelum masa sidang ini ditutup kita upayakan,” ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat pembahasan revisi UU PPP, Kamis (7/4/2022).

Ia berharap, seluruh fraksi di DPR dapat segera mengirimkan nama perwakilannya untuk pembahasan di tingkat panitia kerja (Panja). Baleg pun membuka peluang agar pembahasannya dilakukan pada Sabtu dan Ahad.

Berita Lainnya:
Sebanyak 16.608 Warga Binaan Jatim Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

“Karena tadi hasil komunikasi kami dengan Ketua Bidang Polhukam kita akan meminta izin untuk bersidang Jumat-Sabtu. Kalau memungkinkan hari Ahad, karena kita mengejar supaya RUU ini sebisa mungkin bisa diselesaikan,” ujar Supratman.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menjelaskan, terdapat dua pasal pokok yang akan mengalami perubahan revisi UU PPP. Pertama adalah Pasal 1 yang memuat 15 ketentuan perubahan dalam batang tubuh Undang-Undang tentang PPP.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi