Sabtu, 20/04/2024 - 19:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi: TRP Paling Bertanggungjawab Atas Kasus Kerangkeng Manusia

ADVERTISEMENTS

TRP tidak ditahan Polda Sumut karena menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) pada Kamis (7/4/2022) malam. Polda Sumut menyimpulkan TRP sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas kasus ini.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan penyidik telah menetapkan TRP sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Namun TRP belum ditahan kepolisian karena tengah menjalani penahanan di KPK akibat tersangkut kasus korupsi.

ADVERTISEMENTS

“Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka termasuk saudara TRP yang bertanggungjawab penuh tempat ditemukannya kerangkeng,” kata Panca dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (9/4).

Berita Lainnya:
Pakar UGM: Jika 4 Menteri Tak Hadir di MK, Dalil Pemohon Bisa Dianggap Benar

Panca menyebut TRP merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas kasus pidana yang terjadi selama berdirinya kerangkeng manusia. Salah satunya perdagangan orang yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kita prasangkakan selaku pihak yang paling bertanggungjawab atas tindak pidana yang kita temukan selama proses kegiatan yang terjadi di kerangkeng tersebut,” ujar Panca.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Penyidik memprasangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijuntokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP,” sebut Panca.

Berita Lainnya:
Tiga Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Lahar Dingin dan Longsor Lumajang

Selain itu, Panca menjelaskan penahanan para tersangka setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan. Hal ini kemudian diperkuat hasil koordinasi temuan LPSK dan Komnas HAM. “Terhitung sejak Kamis malam delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda Sumut,” tegas Panca.

Kedelapan tersangka yaitu HS, IS, SP TS, RG, JS, DP dan HG, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut. “Selama 20 hari ke depan,” sebut Panca.

Panca menyatakan penyidik masih terus bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. “Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini,” kata dia.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi