Rabu, 24/04/2024 - 23:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Aksi 11 April, Menko Polhukam Ingatkan Polisi Jangan Ada Peluru Tajam

ADVERTISEMENTS

Pemerintah mengimbau penyampaian aspirasi mahasiswa dilakukan dengan tertib.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons terkait rencana unjuk rasa mahasiswa yang akan digelar pada Senin (11/4/2022). Mahfud mengingatkan aparat keamanan dan penegak hukum agar tidak membawa peluru tajam saat melakukan pengamanan aksi tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Hal ini Mahfud sampaikan usai menggelar Rapat Koordinasi Terbatas mengenai Perkembangan Situasi Politik dan Keamanan di Dalam Negeri, yang berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (9/4/2022). Rapat tersebut dihadiri Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Kepala BIN, Panglima TNI, Kepala Staf Presiden dan Wakabaintelkam mewakili Kapolri, beserta sejumlah pejabat Eselon I Kemenko Polhukam.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Jika Maju Pilkada Jakarta, Anies Dicap Haus Kekuasaan

“Dalam menghadapi unjuk rasa itu, pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum, agar melakukan pelayanan dan pengamanan dengan sebaik-baiknya, dan tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, dan jangan sampai terpancing oleh provokasi,” kata Mahfud dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/4/2022).

ADVERTISEMENTS

Mahfud menyebut, unjuk rasa merupakan bagian dari demokrasi. Meski demikian, lanjut dia, Indonesia juga adalah negara nomokrasi atau negara hukum.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Menko Polhukam berharap agar penyampaian aspirasi dalam unjuk rasa dapat dilakukan dengan tertib. “Untuk itu, pemerintah mengimbau agar di dalam menyampaikan aspirasi hendaknya dilakukan dengan tertib, tidak anarkis, dan tidak melanggar hukum. Yang penting, aspirasinya bisa didengar oleh pemerintah dan masyarakat,” tegas dia.

Berita Lainnya:
Jasa Marga Berlakukan Contraflow H+1 dari GT Ciawi ke Puncak

Sebagai informasi, BEM SI menyatakan tetap menggelar demonstrasi pada 11 April. Ada enam tuntutan yang disuarakan. Yang paling utama yaitu menolak perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu.

Selain penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode, mahasiswa juga mendesak stabilitas harga kebutuhan pokok dan jaminan kesediaan barang-barang pokok bagi masyarakat. Kemudian tuntutan agar Pemerintah membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi