Kamis, 18/04/2024 - 09:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

DPD Minta Dilibatkan Dalam Pembahasan Revisi UU PPP

ADVERTISEMENTS

DPD siap memberikan pandangan politik hukum secara proporsional jika dibutuhkan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan B Najamudin, meminta agar Badan Legislasi (Baleg) DPR melibatkan Panitia Perancangan UU DPD dalam proses pembahasan DIM Revisi undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Permintaan itu disampaikan Sultan guna mendorong proses pembahasan revisi UU PPP yang lebih singkat dan menghasilkan produk UU yang representatif dan inklusif dalam sistem legislasi lembaga perwakilan Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Kami sangat mengapresiasi kinerja kolega kami di Badan Legislasi DPR dan tentunya pemerintah dalam menyusun DIM dan berupaya menyamakan perspektif terkait revisi UU PPP ini,” kata Sultan dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Fraksi Golkar Tegaskan Ikuti UU MD3 yang Ada untuk Posisi Ketua DPR

Sultan percaya revisi UU PPP akan memberikan transformasi politik legislasi yang signifikan dalam proses pembentukan dan melahirkan produk UU yang lebih aspirasional dan berkualitas. Ia menuturkan, sebagai sesama lembaga legislatif, DPD berkepentingan untuk turut terlibat aktif dan mendalam pada proses pembahasan DIM Revisi UU PPP tersebut.


Sultan ingin UU PPP benar-benar menjadi standar politik hukum baru dengan semangat politik yang lebih fleksibel dan inklusif serta meniadakan border sektoral yang dibangun selama ini. Menurutnya, secara kelembagaan DPD menyadari bahwa konstitusi hanya memberikan sedikit kewenangan dalam proses legislasi.


“Namun dalam rangka mencapai tujuan perbaikan kualitas produk UU yang lebih representatif terutama yang terkait dengan tugas pokok kelembagaan, DPD tentu tidak bisa dilepaskan dari proses legislasi yang satu ini,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Puluhan Napi Lapas Kelas I Semarang Dialihkan ke Nusakambangan, Ada Apa?

Meski demikian, Sultan mengaku tidak memaksakan harapannya agar DPD dilibatkan secara aktif dalam rangkaian proses Revisi UU PPP yang dilaksanakan oleh Panitia kerja Baleg DPR tersebut. Tapi DPD selalu siap memberikan pandangan-pandangan politik hukum secara proporsional jika dibutuhkan.

“Idealnya DPD memang harus dilibatkan dalam proses pembahasan revisi UU PPP ini. Demi masa depan politik hukum nasional yang lebih baik dan proporsional”, ujarnya.

Diketahui, Badan Legislasi DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) selesai sebelum masa persidangan DPR saat ini berakhir, 14 April 2022.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi