Kamis, 25/04/2024 - 14:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Produk di Eropa Tercemar Salmonella, BPOM Hentikan Sementara Peredaran Kinder Joy

ADVERTISEMENTS

Kinder Surprise dikhawatirkan telah tercemar bakteri salmonella di Inggris.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan produk cokelat merek Kinder Surprise yang ditarik di Inggris dan sejumlah negara di Eropa tidak terdaftar di Indonesia. Meski begitu, pihaknya akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu sampai dipastikan cokelat tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, Badan POM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito dalam keterangan, Senin (11/4/202).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

BPOM juga memastikan akan mengawal penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls produksi oleh Ferrero India PVT, LTD.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
UNM Jatiwaringin Gelar Acara Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Sementara, produk yang ditarik di beberapa negara adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi tiga ukuran 20 gram. Batas tanggal kedaluwarsa tiap produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Penarikan produk juga diperluas ke beberapa varian, yaitu produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram. Tanggal kedaluwarsanya 20 April 2022–21 Agustus 2022.

Berita Lainnya:
Quantum Computing: Pahami Lebih Jauh dengan Kuliah di UNM


Semua produk cokelat Kinder yang ditarik dari pasar Eropa itu diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia. Penny mengingatkan agar masyarakat melaporkan produk Kinder yang beredar, namun tidak terdaftar di BPOM.

“Jika masyarakat menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM, laporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Penny mengatakan, penghentian sementara peredaran cokelat Kinder dilakukan sebagai perlindungan terhadap masyarakat. Badan POM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi