Jumat, 26/04/2024 - 04:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Menteri PPPA: UU TPKS Penuhi Kebutuhan Hukum Masyarakat

ADVERTISEMENTS

RUU ini diharap menciptakan lingkungan masyarakat yang bebas dari kekerasan seksual.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi pengambilan keputusan tingkat II terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR. Ia mengeklaim, UU tersebut akan menjadi pemenuhan hukum atas kasus kekerasan seksual di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Diperlukan undang-undang khusus tentang tindak pidana kekerasan seksual, mampu menghadirkan landasan hukum, materiil, dan formil, dan menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat,” ujar Bintang di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta. Selasa (12/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ia menjelaskan, kekerasan seksual adalah perbuatan yang menghina derajat dan martabat manusia. Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Razia Pertama Seusai Libur Lebaran, Jalur Transjakarta Jatinegara Jadi Target

“Kekerasan seksual merupakan bentuk dari tindak kekerasan, perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia yang bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Serta yang mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat,” ujar Bintang.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Disampaikannya, kekerasan seksual juga merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia. Apalagi dampaknya negatif yang ditimbulkan sangat besar di bidang sosial, ekonomi, kesehatan, dan politik.

Ia menegaskan, menjadi hak setiap negara untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan. Setiap warga negara juga berhak bebas dari penyimpangan seksual atau perlakuan yang merendahkan derajat, martabat manusia. Bintang mengatakan, UU TPKS juga merupakan payung hukum yang lebih baik dalam menindak pelaku kekerasan seksual.

Berita Lainnya:
Tim Hukum Anies Minta MK Hadirkan Jokowi ke Sidang PHPU


Tujuan lain dari RUU ini adalah untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang bebas dari kekerasan seksual. “Marilah kita menjaga komitmen bersama yang sudah tumbuh sejak awal penyusunan rancangan undang-undang ini. Agar rancangan undang-undang yang akan disahkan ini menjadi undang-undang yang dapat dilaksanakan secara komprehensif dan integratif,” ujar Bintang.

Ketua DPR Puan Maharani menetapkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. “Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4).

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi