MEULABOH – BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Salah satunya melalui aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP).
Aplikasi yang dapat diakses oleh stakeholder seperti Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) ini mampu mengurangi dan menangani permasalahan atau keluhan yang muncul di fasilitas kesehatan.
Untuk memastikan aplikasi SIPP berjalan dengan baik, BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh melakukan kunjungan koordinasi dengan Rumah Sakit TK IV IM 07.02 Meulaboh. Dalam kunjugan ini, BPJS Kesehatan melihat secara langsung alur pelayanan informasi dan penanganan pengaduan peserta JKN-KIS yang diterima Rumah Sakit TK IV IM 07.02 Meulaboh hingga proses pencatatan data ke dalam aplikasi SIPP.
PIC Rumah Sakit TK IV IM 07.02 Meulaboh, Topan Ardian mengatakan bahwa dirinya dan tim siap melakukan pencatatan setiap keluhan yang disampaikan oleh peserta ke dalam aplikasi tersebut. Dirinya juga berharap dengan adanya akses seperti SIPP ini dirumah sakit, masyarakat lebih nyaman untuk berobat di Rumah Sakit TK IV IM 07.02 Meulaboh.
“Selama ini kami tetap melayani semua masyarakat yang datang untuk berobat disini dan pasien yang datang kesini bukan hanya anggota (red: TNI) tetapi juga ada masyarakat sipil. Tentu dengan adanya aplikasi SIPP ini akan semakin mempermudah kami untuk mengetahui aktif atau tidaknya kepesertaan dari pasien tersebut,” ungkap Topan.
Dirinya juga berharap agar masyarakat lebih sadar terhadap status keaktifan jaminan kesehatannya, mengingat ada sebagian pasien yang datang berobat tetapi kartu JKN-KIS yang dimiliki dalam keadaan status tidak aktif.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Doni Faisal Tanjung menjelaskan jika aplikasi SIPP tersebut mempunyai fungsi sebagai media permintaan informasi dan pengaduan, misalnya keluhan kartu tidak aktif, data ganda, identitas tidak sesuai dan berbagai hal lainnya.
“Selain itu, petugas SIPP di rumah sakit juga bisa melakukan pencatatan data bayi baru lahir sehingga akses layanan bagi peserta JKN-KIS dapat terus berjalan tanpa harus ke kantor BPJS Kesehatan. Kepuasan peserta Program JKN-KIS merupakan hal yang paling utama dan BPJS Kesehatan terus berusaha agar setiap pengaduan atau keluhan peserta dapat diakomodir dengan baik,” ucap Doni.[]
Editor : BiroMeulaboh