Jumat, 19/04/2024 - 15:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembakaran Pos Polisi di Pejompongan

ADVERTISEMENTS

Dua dari tiga pelaku pembakaran polisi berstatus pelajar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Polisi telah menetapkan kasus pembakaran pos polisi di Pejompongan, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat yang terjadi pada Senin (11/4/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Dua dari tiga pelaku pembakaran pos polisi tersebut berstatus sebagai pelajar.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


 

ADVERTISEMENTS


“Pertama AF, kelas 3 SMK warga Bekasi. Kedua, tersangka inisial RS (22) beralamat di Pondok Gede, dan saudara RE (19) tidak bersekolah dan beralamat di Jatisampurna,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers, Selasa (12/4/2022).

Berita Lainnya:
Gibran Bilang Ada "Tokoh" Partai Kubu Sebelah yang Berpotensi Masuk Kabinetnya, Siapa?


Menurut AKBP Setyo, pihaknya mengetahui identitas para pelaku pembakaran itu setelah menyelidiki rekaman CCTV dan patroli siber di media sosial. Selain menangkap ketiga pelaku tersebut, jajarannya juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya botol kaca bekas bom molotov yang digunakan pelaku untuk membakar pos polisi. 

Berita Lainnya:
Berkaca Pada Putri Ridwan Kamil yang Lepas Hijab, Ustaz Khalid Sebut Dosa Besar Melepas Hijab


“Mereka menggunakan botol diisi BBM yang digunakan sebagai bom molotov. Botol itu dibakar dan dilemparkan ke pos polisi,” kata AKBP Setyo.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


 


Kemudian untuk saat ini para tersangka tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Lalu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran juncto Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi