Sabtu, 20/04/2024 - 01:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

DPR Sebut Revisi UU Kepariwisataan Penting

ADVERTISEMENTS

Covid-19 menjadi salah satu faktor yang mengubah tren pariwisata nasional.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian menyampaikan, revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan penting dilakukan. Salah satunya terkait perubahan tren pariwisata nasional.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Covid-19 menjadi salah satu faktor yang mengubah tren pariwisata nasional misalnya sekarang ada tren wisata olahraga dan wisata kesehatan. Perkembangan teknologi juga mengharuskan dunia pariwisata untuk mampu beradaptasi dengan platform digital,” kata Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Anies dan Ganjar ke MK, Bidik Jokowi dan Gibran


Dia menilai sektor pariwisata memiliki peran besar terhadap ekonomi nasional karena mampu menyedot banyak tenaga kerja. Selain itu, memiliki multiplier effect yang besar bagi sektor-sektor ekonomi lainnya seperti akomodasi, kuliner, perdagangan, transportasi, dan pergudangan.


“Indonesia juga termasuk negara yang kompetitif terkait daya saing kepariwisataan di tingkat internasional,” ujarnya.


Dia menjelaskan, beberapa permasalahan di UU Kepariwisataan misalnya masalah regulasi antara pemerintah pusat-daerah, kelembagaan pariwisata, serta sumber daya manusia. Menurut dia, semua itu belum optimal sehingga perlu diperbaiki.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
PAN: PPP Harus Akui Kemenangan 02 Kalau Mau Gabung


Hetifah menilai sosialisasi kepada masyarakat terkait RUU Kepariwisataan perlu digencarkan karena UU Kepariwisataan bukan sesuatu yang baru. “Maka sangat penting untuk dapat meyakinkan kepada publik bahwa perubahan UU ini diperlukan. Jangan seperti RUU Sistem Pendidikan Nasional yang gaduh di masyarakat,” katanya.


RUU Kepariwisataan tersebut merupakan usulan Komisi X DPR melalui surat Nomor 549/KOM.X/11/2021, tanggal 8 November 2021. Sesuai dengan Program Legislasi Nasional 2020-2024 dan berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022, RUU Kepariwisataan sudah mulai memasuki babak pembahasan awal.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi