Jumat, 19/04/2024 - 07:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KSP Jamin Penyelesaian Isu Pertanahan di IKN

ADVERTISEMENTS

Akan ada pelibatan publik terkait permasalahan pertanahan di kawasan IKN.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA – Pemerintah menjamin penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sesuai hukum yang berasas keadilan. Hal ini disampaikan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan dalam rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait di Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Ada harapan yang besar bagi IKN menjadi model penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan. Model penyelesaian IKN ini akan menjadi satu pilot yang memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum,” kata Abetnego, dikutip dari siaran pers KSP, Kamis (14/4/2022).

ADVERTISEMENTS

Lebih lanjut, Abetnego juga memastikan, pemerintah saat ini masih memproses penyelesaian peraturan dan kebijakan di bawah UU IKN. Kebijakan turunan UU IKN yang mencakup enam rancangan peraturan ini ditargetkan selambat-lambatnya rampung pada 15 April 2022.

Berita Lainnya:
Gagal Nyaleg, Giring Ngarep Reuni bareng Nidji, Randy Danistha Bilang "Sorry Ye..."

Dalam prosesnya, kata dia, pemerintah menjamin pelibatan publik dalam upaya pemetaan, pendataan, dan pencatatan terkait permasalahan pertanahan di kawasan IKN.

Dalam rapat koordinasi pengelolaan skema penyelesaian pertanahan, perhutanan dan strategi komunikasi di kawasan IKN tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Wakil Gubernur Kalimantan Timur, dan Bupati Penajam Paser Utara.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Dalam pengadaan tanah, hak individu atau komunal tidak boleh diambil begitu saja oleh negara tanpa ganti rugi yang layak. Intinya, tidak ada sebidang kecil pun tanah masyarakat yang akan pemerintah salah gunakan untuk kepentingan IKN,” kata Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari.

Berita Lainnya:
Keikutsertaan Asrul Sani dalam Sidang Gugatan Pemilu tak Perlu Dikhawatirkan

Dalam menangani indikasi sengketa lahan IKN dan proses pengadaan lahan IKN yang berpotensi menggusur wilayah adat, Pemprov Kalimantan Timur telah menyusun kerangka inventarisasi, verifikasi dan pengelolaan permasalahan pertanahan melalui Pergub No. 6 tahun 2020. Inventarisasi dan verifikasi klaim sengketa lahan juga dilakukan oleh Kantor Wilayah ATR/BPN dan Kantor Pertanahan.

Di tingkat pusat, pemerintah akan segera membentuk Satgas Pertanahan IKN yang dikomandoi oleh Kementerian ATR/BPN. Selain itu, penataan kawasan hutan dengan penguasaan masyarakat akan dikelola oleh Satgas Pembangunan IKN dibawah komando KLHK. KSP, yang berfungsi mengawal proyek strategis nasional Presiden dan Wakil Presiden, akan terus memberikan dukungan pada kementerian dan lembaga terkait dalam menyukseskan pembangunan IKN.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi