Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas, Pimpinan KPK Alexander Pasrah

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tak berkomentar banyak, ketika ditanya perihal adanya laporan dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas penginapan dan menonton Moto GP di Mandalika yang menimpa koleganya, Lili Pintauli Siregar.

ADVERTISEMENTS

Pernyataan Alex ini berbeda, saat dirinya menanggapi ihwal pemberian tiket yang dilakukan Perusahaaan BUMN Asian Games pada 2018 lalu. 

ADVERTISEMENTS

Saat itu, dirinya menegaskan, pemberian tiket yang dilakukan BUMN terhadap para pejabat negara adalah gratifikasi.

ADVERTISEMENTS

Kali ini, Alexander hanya menjawab, jika wewenang pemeriksaan berada di dewan pengawas (Dewas) KPK. Pihaknya saat ini masih menunggu hasil dari pemeriksaan. Selama proses ini, dia mengaku tidak bisa berbicara banyak.

ADVERTISEMENTS

“Gratifikasi itu pelaporan yang dilakukan secara sukarela, yang tahu apakah orang itu menerima gratifikasi atau tidak ya yang bersangkutan,” jelasnya ditemui saat berkunjung ke Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Kamis (14/4) dikutip dari Radar Jojga.

ADVERTISEMENTS

Saat didesak jawaban detil, Alex masih mengelak. Dia memasrahkan semuanya kepada Lili Pintauli Siregar. Ini karena sosok personal yang bisa melakukan klarifikasi atas polemik gratifikasi.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Sejumlah pihak mendesak Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya. Hal itu lantaran, Lili kembali dilaporkan ke Dewas setelah diduga menerima sejumlah fasilitas menonton MotoGP Mandalika.

ADVERTISEMENTS

“Saya kan nggak tahu, biarlah itu nanti yang melakukan klarifikasi yang bersangkutan sendiri,” katanya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version