Harian Aceh Indonesia menampilkan berbagai iklan online kepada para pengunjung. Mohon dukungannya untuk membiarkan situs kami ini tetap menayangkan iklan dan dijadikan whitelist di ad blocker browser anda.
NASIONAL
NASIONAL

Instruksi Pusat ke Daerah: Gunakan APBD untuk THR dan Gaji Ke-13

Jika APBD tak mencukupi, pemda diminta melakukan pergeseran anggaran demi THR.

oleh Mimi Kartika, Ronggo Astungkoro, Zainur Mashir Ramadhan


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (18/4/2022) menerbitkan surat edaran nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD TA) 2022. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.


Dalam surat edaran dituliskan, sumber dari THR dan gaji ke-13 berasal dari APBD TA 2022. Adapun, besarannya sebesar tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.


Penerima THR dan gaji ke-13 pada 2022 terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah. Selain itu, para kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD juga menerima THR dan gaji ke-13.

Berita Lainnya:
Laporan Intelijen Inggris: Kapal Selam China Tenggelam, 55 Personel Tewas


“Berkenaan hal tersebut di atas, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan langkah-langkah percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas,” kata Tito dalam surat edaran itu.


Tito juga meminta kepala daerah mengupayakan pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri yang didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada April 2022. Sementara, pembayaran gaji ke-13 diupayakan paling cepat Juli yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Berita Lainnya:
Setelah Bombardir Gaza Utara, Kini Pasukan Israel Bergerak ke Selatan


Bagaimana dengan daerah yang anggarannya tak tersedia atau tak mencukupi? Pemda diminta mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD TA 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan/sub kegiatan atau memanfaatkan kas yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” kata Tito.


 


 

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content