Kamis, 25/04/2024 - 16:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Pertamina Ajak Warga Lapor Jika Lihat Penyalahgunaan BBM Subsidi

ADVERTISEMENTS

Hal itu membantu Pertamina dan melindungi hak masyarakat penerima subsidi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 SLEMAN — Pertamina Patra Niaga mengapresiasi Polda DIY yang mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM subsidi. Terjadi di Padukuhan Karakan, Kalurahan Sidomoyo, Kapanewon Godean dan di Padukuhan Selonowo, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Area Manager Communication, Relations dan Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap usaha yang dijalankan Polda DIY. “Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda DIY yang telah mengungkap tindak kejahatan oknum yang tidak bertanggung jawab berupa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, khususnya yang merupakan produk subsidi untuk masyarakat,” kata Brasto, Selasa (19/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ia menilai, keberhasilan itu telah membantu dan mendukung Pertamina menjalankan penugasan penyaluran BBM subsidi dengan tepat sasaran, melindungi hak masyarakat penerima subsidi. Brasto menegaskan, kejahatan tersebut tentu sangat merugikan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Penumpang Bandara AP II Naik 8 Persen selama Arus Mudik

Baik negara maupun masyarakat, khususnya penerima hak produk BBM Solar subsidi seperti angkutan umum, petani, nelayan dan kelompok rentan lainnya. Pertamina sendiri sebagai BUMN dan Obvitnas telah menjalin kerja sama dengan Polri.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Hal itu dilakukan dalam rangka pengamanan proses bisnis Pertamina yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum yaitu pemenuhan energi. Brasto berharap, sinergi Pertamina dan Polri yang telah berjalan dipertahankan dan ditingkatkan.

“Sehingga, pemenuhan kebutuhan energi untuk masyarakat Indonesia tidak terganggu,” ujar Brasto.

Ia turut mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan produk subsidi, termasuk Solar, mengacu ke regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Selain itu, di SK BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

Berita Lainnya:
Erick Siapkan BUMN Antisipasi Dampak Ekonomi dan Geopolitik Global

Bila masyarakat menemukan adanya dugaan maupun indikasi penyalahgunaan produk BBM subsidi, Brasto menekankan, bisa segera melaporkan ke kepolisian setempat. Pertamina tidak hanya menyalurkan produk Solar dengan subsidi melalui SPBU.

Tapi, lanjut Brasto, menjual pula produk Solar untuk kategori industri dengan harga keekonomian yang kompetitif bagi pelaku-pelaku industri. Yang mana, dapat diakses dengan menghubungi layanan Pertamina Call Center di nomor 135.

“Bagi masyarakat maupun konsumen yang membutuhkan informasi seputar produk dan layanan Pertamina atau aduan lain dapat memanfaatkan Pertamina Call Center di 135 atau melalui aplikasi My Pertamina juga melalui website www.pertamina.com,” kata Brasto.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi