Sabtu, 20/04/2024 - 09:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Satpol PP Sita Ratusan Miras di Tanjung Priok

ADVERTISEMENTS

Operasi miras akan terus berlanjut dengan pemantauan terhadap peredaran miras ilegal

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah toko maupun warung karena tak memiliki izin edar penjualan komoditas itu. Wakil Camat Tanjung Priok Ma’mun mengatakan terdapat 220 botol miras berbagai merek disita petugas dari sejumlah toko maupun warung yang tidak mengantongi izin edar penjualan miras.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Ratusan botol miras disita untuk dimusnahkan oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. “Miras yang kami sita ini merupakan hasil operasi di wilayah Kecamatan Tanjung Priok berkaitan dengan bulan suci Ramadhan,” kata Ma’mun kepada pers di Jakarta Utara, Senin (18/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Satpol PP Kota Bogor Awasi PKL Seusai Penertiban di Jalan Dewi Sartika


Dia menerangkan operasi miras itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terhadap peredaran miras yang dijual di sejumlah toko maupun warung tanpa izin edar. Keseluruhan toko maupun warung tersebut dikenakan sanksi teguran atau administrasi untuk tidak lagi menjual miras di kemudian hari apabila tidak mengantongi izin edar.


“Kepada mereka (pemilik toko maupun warung) kami tegaskan apabila menjual kembali miras tanpa izin edar maka tak segan akan kami tindak lebih dari operasi yang dilakukan saat ini,” kata Ma’mun.

Berita Lainnya:
OPM Sebut Paniai Jadi Zona Perang, Ini Respons TNI


Ma’mun yang saat itu didampingi Komandan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati memastikan operasi miras akan terus berlanjut dengan pemantauan terhadap peredaran miras ilegal terutama apabila mendapati laporan masyarakat adanya pemasok miras tersebut. “Arah kami saat ini tidak sampai tindak lanjut kepada pemasok, tapi ketika ada laporan masyarakat, pasti akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Ma’mun.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi