Jumat, 19/04/2024 - 21:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Said Didu: Sulit Dipahami Ini Hanya Permainan Dirjen

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Kasus kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di tanah air memasuki babak baru. Khususnya setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjendaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka pada kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan produk turunannya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Permainan Kemendag saat itu cantik sekali,” ujar mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu lewat akun Twitter pribadinya, Rabu (20/4).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kembali Anggota TNI Tewas di Papua, Sebby Sambom: Dia Intel Menyamar Jadi Penjual Air Galon

Dinilai cantik lantaran ada pejabat yang menuduh ada penimbunan minyak goreng di dalam negeri, termasuk penimbunan oleh ibu-ibu yang ditangani Ditjendaglu. Tapi nyatanya, justru mereka sendiri yang bermain kuota ekspor yang ditangani Ditjendaglu.

ADVERTISEMENTS

“Sulit dipahami bahwa ini hanya permainan Dirjen,” tuturnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.

Berita Lainnya:
Propam Sumsel: Anggota Polisi Tusuk dan Tembak Debt Collector Diproses Hukum

Kasus ini bermula dari masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng pada akhir 2021. Kementerian Perdagangan lantas menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO), domestic price obligation/ (DPO), serta harga eceran tertinggi (HET).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Hanya saja, aturan ini tidak berjalan semestinya. Sejumlah perusahaan CPO tidak memenuhi ketentuan DMO untuk dalam negeri sebesar 20 persen dan menjualnya sesuai harga DPO.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi