Rabu, 24/04/2024 - 18:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Satgas Tegaskan Vaksinasi Tetap Wajib Meski Sero Survei Tinggi

ADVERTISEMENTS

Vaksinasi akan menambah imunitas individu dan terciptalah kekebalan komunitas.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, vaksinasi masih tetap harus dilakukan masyarakat, meskipun kasus Covid-19 nasional saat ini sudah terkendali dan hasil sero survei terkini menunjukkan pembentukan antibodi masyarakat terhadap Covid-19 secara nasional tinggi. Wiku menjelaskan, vaksinasi akan menambah imunitas kepada masing-masing individu dan terciptalah kekebalan komunitas.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Semakin tinggi pemerataan kekebalan komunitas ini, perlindungan nasional yang terbentuk dapat semakin optimal. “Walau begitu, vaksinasi tetap harus dilakukan terlepas dari kondisi kasus yang terjadi di suatu wilayah. Terlebih lagi pada prinsip kekebalan komunitas yang terbentuk pada suatu wilayah dapat memberi perlindungan pula pada wilayah lainnya,” kata Wiku dalam keterangan persnya, Selasa (19/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Warga Jepang Tuntut Pemerintah Terkait Efek Samping Vaksin Covid-19


Wiku mengungkapkan, vaksinasi juga menjadi wajib bagi orang yang pernah terinfeksi Covid-19. Ini mengingat hasil penelitian dan rilis organisasi dunia seperti WHO dan CDC yang menyatakan, potensi tertular kembali yang lebih besar pada orang yang pernah tertular dan tidak divaksin.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Unjuk Rasa ‘Aliansi Gerak Tutup TPL’ Ricuh di Polda Sumut


Karenanya, kedua hal ini menjadi landasan bagi pemerintah pusat bersama pemerintah daerah untuk terus berupaya melakukan percepatan dan perluasan cakupan vaksinasi. “Khususnya terkait sertifikat vaksin dokumen ini tetap harus ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai bukti resmi bahwa seseorang telah divaksinasi dan demi aktivitas yang produktif dan aman Covid-19,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi