Rabu, 24/04/2024 - 11:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIPERTANIAN

Izin Ekspor Produsen Migor Terlibat Korupsi Diminta Dicabut

ADVERTISEMENTS

Kejagung menetapkan tersangka kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Muncul desakan agar Pemerintah mencabut izin ekspor produsen minyak goreng terlibat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menerangkan, terdapat beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Pertama, penghentian sementara aktivitas ekspor CPO dan produk turunannya. Selain karena proses penyidikan di Kejaksaan Agung, juga sebagai bentuk sanksi agar perusahaan lebih mengutamakan pasokan CPO untuk kebutuhan dalam negeri.

ADVERTISEMENTS


“Khususnya bagi industri minyak goreng,” tutur Bhima dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Hippindo: Industri Ritel tak Capai Target Penjualan pada Lebaran Tahun Ini


Yang kedua, ucap Bhima perlu dilakukan evaluasi dan penghentian perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit. 


“Apabila ada lahan yang belum beroperasi atau masuk kategori lahan tidur, dapat dialihkan HGU-nya oleh negara,” imbuh Bhima.


Kemudian, menurut Bhima, perlu diusut pajak perusahaan kelapa sawit termasuk segala bentuk upaya penghindaran pajak lintas negara


“Yang keempat, mewajibkan Devisa Hasil Ekspor dari CPO di tiga perusahaan yang terlibat pemufakatan jahat untuk dimasukkan ke dalam perbankan di dalam negeri dan wajib konversi ke rupiah,” ucap Bhima.


Desakan cabut izin ekspor dikatakan Pengamat Ekonomi Rahma Gafmi. Pencabutan izin ekspor untuk perusahaan yang terbukti melanggar peraturan DMO ekspor tepat dilakukan. 


Sebab, kejahatan yang dilakukan oknum pada perusahaan tersebut telah menyulitkan banyak pihak, menyebabkan kelangkaan, dan penderitaan masyarakat terutama usaha kecil. 

Berita Lainnya:
BIJB Kertajati Catat Jumlah Penumpang Angkutan Lebaran Lampaui Target


Sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap. Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.


“Tersangka ditetapkan empat orang,” ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).


Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.


Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor. Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi