Kamis, 25/04/2024 - 19:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Alasan Ganjil Genap dan Satu Arah Diterapkan Saat Mudik

ADVERTISEMENTS

Membeludaknya pemudik roda empat menyebabkan kemacetan di jalan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: HK.201/4/15/DRJD/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022. Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Firman Santyabudi mengungkapkan sejumlah alasan dengan diputuskannya penerpan sistem satu arah sekaligus ganjil genap pada arus mudik dan balik angkutan Lebaran Idul Fitri 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat supaya dapat mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan kami menerapkan kebijakan,” kata Firman, Kamis (22/4/2022).  

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Denny Siregar Sebut Aktor Utama Akan Segera Muncul di Sidang MK


Dengan prediksi sebanyak angka 23 juta kendaraan roda empat yang digunakan pada masa mudik tahun ini di jalan tol, Firman mengatakan kondisi tersebut membuat rasio jumlah kendaraan pada angka 1,8. Artinya, kata dia, kendaraan tersebut dalam keadaan tidak bisa bergerak. 

ADVERTISEMENTS


“Harus diupayakan ketika kapasitas jalan tidak mencukupi untuk menampung jumlah kendaraan yang lewat rasionya harus di bawah satu,” tutur Firman.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Firman menjelaskan, upaya yang akan dilakukan untuk mengatasi tersebut yakni ganjil genap dan sistem satu arah yang dilakukan bersamaan. Kebijakan tersebut rencananya akan berlaku pada 28 April hingga 1 Mei 2022. 


Pada Kamis (28/4/2022) mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB berlaku ganjil genap dan sistem satu arah mulai dari kilometer 47 Tol Jakarta-Cikampek (arah Cikampek) sampai dengan kilometer 414 Gerbang Tol Kalikangkung. Lalu pada hari Jumat (29/4/2022) pada pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB mulai dari kilometer 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai kilometer 414.

Berita Lainnya:
Ucapkan Selamat, Anies: Selamat Bekerja Pak Prabowo dan Mas Gibran


Lalu pada Sabtu (30/4/2022), rekayasa lalu lintas tersebut akan diberlakukan mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB mulai dari kilometer 47 sampai dengan kilometer 414. Selanjutnya pada Ahad (1/5/2022) akan dilakukan lada pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB mulai dari kilometer 47 sampai dengan kilometer 414.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi