Sabtu, 20/04/2024 - 10:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ombudsman Sarankan Ojol Hingga Tukang Bengkel Turut Terima BSU

ADVERTISEMENTS

Pemerintah telah menyiapkan dana Rp 8,8 triliun untuk program BSU.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Ombudsman menyarankan agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) turut memasukkan pekerja informal seperti pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja bengkel sebagai penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. Untuk diketahui, BSU sebesar Rp 1 juta per orang akan disalurkan tahun ini kepada 8,8 juta pekerja.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng menjelaskan, persoalan utama program BSU ini adalah terkait inklusifitas. Sebab, syarat penerimanya adalah pekerja sektor formal dengan gaji Rp 3,5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENTS

Syarat tersebut, kata dia, tentu membuat pekerja sektor informal seperti pengemudi ojol, pekerja bengkel, dan karyawan toko, tidak bisa mendapatkan BSU. Karena itu, dia menyarankan agar pekerja berstatus Bukan Penerima Upah tersebut juga dimasukkan sebagai penerima BSU.

Berita Lainnya:
Dubes Sebut China Berhasil Bebaskan 700 Juta Penduduknya dari Kemiskinan

“Pekerja sektor informal agar dapat dimasukkan menjadi penerima BSU,” kata Robert dalam konferensi pers daring, Jumat (22/4/2022).

Robert juga mendorong agar BSU diberikan kepada pekerja formal yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, saat ini masih sedikit pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kalau BSU ini penerimanya adalah pekerja formal yang peserta BPJS saja, maka kesenjangan pendapatan antara mereka yang masuk dalam daftar dan mereka yang tidak. Padahal mereka merasakan hidup yang sama,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Ini Sosok 4 Menteri Jokowi yang Diminta Kubu Anies dan Ganjar Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK

Dia turut menyarankan agar BSU diberikan kepada pekerja yang dirumahkan, dan pekerja yang iuran BPJS Ketenagakerjaan-nya menunggak karena tak dibayarkan oleh perusahaan. BSU agar diberikan pula kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban PHK ataupun dipulangkan dari luar negeri.

Robert berpendapat, perluasan penerima BSU ini tak hanya akan meningkatkan kesejahteraan banyak pekerja, tapi juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi. “Kalau tujuan pemerintah memastikan daya beli mereka (pekerja) meningkat, konsumsi meningkat, dan terjadinya pertumbuhan ekonomi, harusnya ada perluasan penerima manfaat BSU,” katanya.

Seperti diketahui, Kemenaker akan segera menyalurkan Program BSU 2022. Pemerintah diketahui telah menyiapkan dana sebesar Rp 8,8 triliun untuk program ini.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi