Pengadilan China Hukum Mati Warga AS

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati terhadap warga negara Amerika Serikat (AS)

ADVERTISEMENTS

BEIJING — Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati terhadap warga negara Amerika Serikat (AS) Shadeed Abdulmateen pada Kamis (22/4/2022). Hukuman itu diputuskan atas pembunuhan yang disengaja terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun yang merupakan mantan pacarnya.

ADVERTISEMENTS

Dalam putusan, Pengadilan Menengah Rakyat Ningbo di Provinsi Zhejiang menemukan bahwa setelah perselisihan akibat putusnya hubungan pasangan itu pada Juni 2019, terdakwa mengatur untuk bertemu dan berbicara dengan korban yang bermarga Chen. Mereka akhirnya bertemu di halte bus di Ningbo, kemudian dia akhirnya dibunuh dengan pisau lipat.

ADVERTISEMENTS

“Pembunuhan balas dendam yang direncanakan terdakwa, menusuk dan memotong wajah dan leher Chen beberapa kali, yang mengakibatkan kematian Chen, dimotivasi oleh motif keji, niat tegas dan cara kejam, dan keadaan kejahatan sangat buruk dan konsekuensinya sangat serius, dan harus dihukum sesuai hukum,” ujar Televisi Pusat China atau CCTV.

ADVERTISEMENTS

Atas putusan itu, seorang pejabat di Departemen Luar Negeri AS mengatakan sedang memantau masalah tersebut. Hanya saja dia tidak akan berkomentar lebih lanjut karena pertimbangan privasi.

ADVERTISEMENTS

sumber : Reuters

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version