Jumat, 19/04/2024 - 06:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Satpol PP Taman Sari Sita 120 Botol Miras Ilegal dari Pedagang Jamu

ADVERTISEMENTS

Pedagang miras akan dipanggil ke kantor kecamatan untuk dikenakan denda yustisi

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA – Satuan Pola Pamong Praja (Satpol PP) Taman Sari, Jakarta Barat menyita 120 botol minuman keras dari pedagang jamu karena tidak mengantongi izin saat razia yang digelar Jumat (22/4/2022) dini hari.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Kami angkut 120 botol miras berbagai jenis minuman serta merek,” kata Kepala Satpol PP Kecamatan Taman Sari, Edison Butarbutar, saat dikonfirmasi di Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Bea Cukai Sulbagsel: Sebanyak 1,98 juta batang rokok ilegal disita per Februari 2024


Edison mengatakan kegiatan dilakukan dalam rangka memberantas peredaran miras ilegal selama bulan Ramadhan. Ratusan botol miras tidak berizin itu disita petugas saat sedang melakukan razia di beberapa titik di antaranya Jalan Pangeran Jayakarta, Jalan Mangga Besar, Jalan Labu, dan Jalan Kemurnian Krukut.


Miras tersebut disita dari penjual jamu yang ada di gerobak maupun kedai. Nantinya, ratusan botol miras itu akan diserahkan ke Wali Kota Jakarta Barat sebagai barang bukti dan selanjutnya akan dimusnahkan. Sedangkan untuk pedagang miras akan dipanggil ke kantor kecamatan untuk dikenakan denda yustisi.

Berita Lainnya:
Diduga Cabuli Anak, Petugas Damkar Jakarta Timur Masih Aktif Bertugas


Edison mengimbau para pedagang miras tidak menjual barang dagangan ilegal, terlebih saat bulan Ramadhan. “Silakan urus izinnya, jangan ilegal. Artinya kita tidak melarang tapi ya punya izinlah secara sah,” jelas Edison.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi