Selasa, 23/04/2024 - 13:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Booster dan Prokes Cegah Terulangnya Lonjakan Kasus Pascalebaran

ADVERTISEMENTS

Mudik tahun ini ditargetkan minim kenaikan kasus karena warga sudah vaksinasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi saat mudik Lebaran. Persyaratan tersebut adalah sudah harus sudah melakukan vaksin ketiga atau booster dan tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) selama mudik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Jika belum melakukan vaksin booster, masyarakat yang ingin mudik harus menunjukkan bukti tes antigen. Hal tersebut untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 pascalibur hari raya yang kerap terjadi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Dalam surat edaran terbaru, Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi tertera syarat mudik. Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR tidak berlaku bagi PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Mereka sudah tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Penumpang Kereta Commuter Diprediksi Capai 16,4 Juta Saat Libur Lebaran 2024

“Tentu saja untuk semua masyarakat harus sudah booster dan juga memenuhi persyaratan perjalanan. Untuk usia 6 sampai dengan 17 tahun boleh tanpa tes antigen, karena memang belum ada booster-nya. Jadi dengan demikian itu adalah persyaratan yang langsung diintegrasikan ke aplikasi Peduli Lindungi,” kata Wiku dalam acara Mudik Aman & Sehat secara virtual, Jumat (22/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sementara itu, PCR dan tes antigen berlaku untuk PPDN yang baru mendapatkan vaksin primer lengkap (dua dosis). PPDN wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

PCR juga masih diwajibkan untuk PPDN yang baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19. PPDN ini wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Berita Lainnya:
DIY Bakal Diguyur Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Siang Hingga Sore Ini

“Pada prinsipnya, yang berbeda kali ini adalah persyaratan. Presiden telah mengarahkan syarat untuk mudik sudah booster. Maka dari itu, mereka tidak perlu tes lagi, Tapi, bagi masyarakat yang belum booster, masih ada proses screening yang harus dilakukan sehingga perjalanannya aman dan sehat. Pastikan masyarakat sudah booster dan memenuhi syarat perjalanan,” tutur Wiku.

Senada dengan Wiku, yang juga hadir dalam acara yang sama, Juru bicara Kementerian perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, bahwa bagi masyarakat yang baru mengikuti vaksin pertama dan kedua wajib untuk booster sebagai syarat melakukan perjalanan mudik tahun ini. “Selain itu, juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Untuk penumpang, pesan-pesan inilah yang kita tekankan. Kita semua ingin mudik, selain aman dan sehat, tentu juga harus bahagia dan riang. Jadi, persiapan harus dilakukan untuk mencegah agar nantinya kepergian kita ini tidak menimbulkan kasus-kasus baru,” ucap Adita.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi