Jumat, 19/04/2024 - 07:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jaksa Agung Tegaskan Perkara Ekspor CPO tak Terkait Agenda Politik

ADVERTISEMENTS

Jaksa Agung memerintahkan jajarannya tetap netral dan tidak ada kepentingan politik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA–Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan perkara dugaan korupsi dalam pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) tidak terkait dengan kepentingan politik dan kekuasaan tertentu. Perkara ini mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Pernyataan ini disampaikan oleh Jaksa Agung sebagai tanggapan atas ramainya pemberitaan di media massa dan elektronik terkait polemik penanganan perkara minyak goreng,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (25/4/2022).

ADVERTISEMENTS


Selain itu, kata Ketut, Jaksa Agung juga menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk bersikap netral dalam penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan. “Jaksa Agung meminta jajaran tidak terkooptasi dengan kepentingan politik, serta tidak terpengaruh dengan isu-isu politik di luar,” kata Ketut.

Berita Lainnya:
Pakar Apresiasi Terobosan Kejagung Soal Penanganan Kasus Korupsi


Jaksa Agung juga meminta agar jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apa pun. “Jaksa Agung RI akan memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak/kepentingan masyarakat,” ujar Ketut.


Di akhir pernyataan, lanjut Ketut, Jaksa Agung juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum. “Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” ucap Ketut mengutip amanat Jaksa Agung.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Pascaliburan, Kualitas Udara Jakarta Tercatat Terburuk Kelima di Dunia


Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.


Saat ini, fakta riil di lapangan bahwa DMO minyak goreng 20 persen sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) tidak ada.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi