Sabtu, 20/04/2024 - 01:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Wapres: 90 Persen Pelaku Ekonomi Kreatif Belum Punya Perlindungan Kekayaan Intelektual

ADVERTISEMENTS

Kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap PDB Indonesia mencapai Rp1.300 triliun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Wakil Presiden Ma’ruf Amin menekankan perlunya perlindungan kekayaan intelektual kepada pelaku ekonomi kreatif. Sebab, banyak pelaku ekonomi kreatif belum memiliki perlindungan kekayaan intelektual.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Nyaris 90 persen pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual ini justru belum memiliki perlindungan kekayaan intelektual,” ujar Wapres dalam Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2022 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

ADVERTISEMENTS


Wapres mengatakan, perlindungan terhadap aset kreatif penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Apalagi, performa ekonomi kreatif di Indonesia yang berbasis kekayaan intelektual sangat besar dalam menopang ketahanan ekonomi nasional, terutama pasca gelombang digitalisasi.

Berita Lainnya:
Di Launching Santri Digitalpreuner, Gubernur Al Muktabar Sebut Banten Miliki Potensi Besar


Wapres mengungkap, pada 2021, kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai Rp1.300 triliun. Sementara sektor ini mampu membuka lapangan kerja bagi sekitar 17 juta orang.


Selain itu, secara persentase kontribusi terhadap PDB, Indonesia menduduki peringkat 3 besar dunia, setelah Amerika Serikat dengan Hollywood, dan Korea Selatan dengan K-Pop.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Untuk itu, ia menilai penting memperkuat ekosistem kekayaan intelektual yang kuat. Wapres pun mendorong skema kolaborasi dan sinergisitas, serta penyelarasan kebijakan kekayaan intelektual, diituangkan ke dalam aksi nyata.


Salah satunya dengan menghadirkan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi dalam rangka Mendukung Pembangunan Nasional melalui Ekosistem Kekayaan Intelektual.


“Pemahaman akan urgensi perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu aspek penting pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah agar UMKM semakin naik kelas,” ujar Wapres.

Berita Lainnya:
PLN IP Pastikan Pembangkit Siap Pasok Listrik saat Lebaran


Wapres menambahkan, peranan inovasi dan kreativitas sektor UMKM signifikan di tengah upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Ia berharap minimal 20 persen dari sekitar 64 juta UMKM yang ada di Indonesia dapat dilindungi kekayaan intelektualnya.


Dengan begitu, kata Wapres, semakin banyak UMKM pada sektor ekonomi kreatif yang diakui kekayaan intelektualnya, baik personal maupun komunal, diharapkan semakin memperkokoh kebanggaan masyarakat terhadap produk buatan Indonesia.


“Suksesnya Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia tidak cukup dilakukan dengan menggaungkan slogan, tetapi dengan berpartisipasi aktif menggunakan produk-produk lokal, sekaligus menghargai kekayaan intelektualnya,” ujarnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi