Kamis, 25/04/2024 - 16:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Aung San Suu Kyi Divonis Lima Tahun Penjara

ADVERTISEMENTS

Pengadilan Myanmar jatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

NAYPYIDAW — Pengadilan di Myanmar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi pada Rabu (27/4/2022). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pertama dari 11 kasus korupsi yang menimpanya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Menurut sumber yang mengetahui proses persidangan, hakim di ibu kota Naypyidaw menjatuhkan putusan beberapa saat setelah pengadilan digelar. Persidangan diadakan secara tertutup dengan informasi terbatas.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Tidak segera jelas apakah perempuan berusia 76 tahun itu akan dipindahkan ke penjara untuk menjalani hukuman. Hukuman ini menjadi kasus korupsi pertama usai Suu Kyi telah didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran, yang membawa hukuman penjara maksimum gabungan hampir 190 tahun jika terbukti bersalah seluruhnya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Terungkap Proposal Gencatan Senjata Israel yang Ditolak Hamas

Sejak penangkapan, Suu Kyi telah ditahan di sebuah lokasi yang dirahasiakan. Pemimpin junta Min Aung Hlaing sebelumnya mengatakan dia bisa tetap tinggal setelah hukuman sebelumnya pada Desember dan Januari untuk pelanggaran yang relatif kecil, dengan hukuman enam tahun.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kasus terbaru berpusat pada tuduhan bahwa Suu Kyi menerima 11,4 kg emas dan pembayaran tunai sejumlah 600 ribu dolar AS dari anak didiknya yang berubah menjadi penuduh kasus korupsi Phyo Min Thein. Suu Kyi menyebut tuduhan itu tidak masuk akal.

Mantan pejabat di partai berkuasa yang digulingkan Suu Kyi, Nay Phone Latt, mengatakan keputusan pengadilan apa pun bersifat sementara. Kekuasaan militer dinilai tidak akan bertahan lama.

“Kami tidak mengakui keputusan, undang-undang, atau peradilan junta teroris, rakyat juga tidak mengakuinya,” kata Nay Phone Latt yang berada di bawah naungan Pemerintah Persatuan Nasional (NUG) yang telah mendeklarasikan pemberontakan rakyat terhadap pemerintahan militer.

Berita Lainnya:
Masih Panas, China Harap Semua Pihak Redakan Situasi di Timur Tengah

“Saya tidak peduli berapa lama mereka ingin hukuman, apakah itu satu tahun, dua tahun, atau apa pun yang mereka inginkan. Ini tidak akan bertahan lama,” ujarnya.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta dan masyarakat internasional telah menolak persidangan sebagai tindakan konyol dan menuntut pembebasan Suu Kyi. Junta telah menolak untuk mengizinkan kunjungan terhadap Suu Kyi, termasuk oleh utusan khusus Asia Tenggara yang mencoba untuk mengakhiri krisis.

Militer mengatakan Suu Kyi diadili karena melakukan kejahatan dan sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen. Militer telah menolak kritik internasional sebagai campur tangan dalam urusan negara berdaulat.

sumber : Reuters

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi