Sabtu, 20/04/2024 - 12:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Pemerintah Jamin Pasokan Minyak Goreng bagi Usaha Mikro dan Kecil

ADVERTISEMENTS

Menperin menargetkan 75 industri migor ikut program jaminan bagi usaha mikro kecil

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Pemerintah berupaya melakukan upaya pemulihan ekonomi, salah satunya melalui program penyediaan minyak goreng curah khusus kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan program ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga minyak goreng curah yang terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Menperin: Beras Analog Sagu Bisa Jadi Alternatif Pangan Utama


Adapun program tersebut diatur melalui Permenperin Nomor 8 tahun 2022, yang memastikan agar produksi, distribusi, dan pengawasannya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.


“Kami menargetkan sebanyak 75 industri minyak goreng sawit yang ikut dalam program ini, seluruhnya dapat melakukan distribusi sesuai kontrak dengan BPDPKS,” ujarnya, Kamis (28/4/2022).


Menurutnya Kementerian Perindustrian telah membangun sebuah inovasi dengan menggunakan teknologi untuk memantau produksi, pelacakan distribusi minyak goreng curah, sebaran pendisitribusian, serta real-time distribusi. Hal ini untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program, dilaporkan kepada publik.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Hippindo: Industri Ritel tak Capai Target Penjualan pada Lebaran Tahun Ini


“Kami memastikan pembayaran klaim subsidi minyak goreng curah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian, sesuai dengan kewajiban yang telah dijalankan para produsen dan distributornya. Hal ini juga telah diatur dalam Permenperin Nomor 10 tahun 2022,” ucapnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi