Jumat, 26/04/2024 - 06:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

BP2MI Tabuh 'Genderang Perang' Lawan Calo PMI

ADVERTISEMENTS

Sebanyak enam calo penempatan PMI ilegal telah divonis penjara dan denda.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Sebanyak enam calo penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atas dua kasus berbeda dijatuhi vonis kurungan penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan, pihaknya akan terus memburu para calo dan sindikatnya karena ‘genderang perang sudah ditabuh’.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Benny menjelaskan, pengadilan telah menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Mereka sebelumnya ditangkap pada 22 April usai salah satu korbannya berhasil kabur dari rumah penampungan. Aparat juga mendapati empat korban lainnya, yang hendak dikirim ke luar negeri, di rumah penampungan itu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Atas kasus ini, terdakwa atas nama Nurbaekti, Dewi dan Nukyi dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Vonis dijatuhkan pada 23 Februari lalu.

ADVERTISEMENTS


Pengadilan Negeri Dumai juga telah menetapkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus penempatan PMI ilegal. Ketiga calo ini diringkus pada Agustus 2021 silam usai salah satu korbannya berhasil kabur dari tempat penampungan di Kota Dumai, Riau. Setelah tempat penampungan itu digrebek, aparat mendapati sembilan korban lainnya yang hendak dikirim ke Malaysia secara ilegal menggunakan speed boat.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Ini Syarat PAN untuk Terima PPP Masuk Koalisi Pemerintah


Hakim PN Dumai, pada 2 Februari 2022, menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan beserta denda Rp 1 miliar bagi masing-masing terdakwa atas nama Raziatul dan Sarifudin Harahap. Adapun pelaku atas nama Syafarudin divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar.


Benny mengatakan, selain dua kasus tersebut, kini sedang disidangkan pula dua kasus penempatan PMI ilegal di PN Dumai. Dalam dua kasus terpisah ini, terdapat empat tersangka yang sedang menanti hukuman.


Secara keseluruhan, lanjut Benny, terdapat puluhan kasus lainnya yang sedang diproses. Rinciannya, 30 kasus masih dalam proses penanganan Polri, 12 kasus sudah P21 alias berkas penyidikannya sudah rampung, tiga kasus sedang disidangkan, dan 10 kasus menunggu vonis hakim. Puluhan kasus itu tersebar di Kalimantan Barat, Jawa Barat, Lampung, Palembang, Serang, dan Pekanbaru.

Berita Lainnya:
2 Debt Collector yang Ditusuk Aiptu Fandri Jadi Tersangka


Menurut Benny, tindakan hukum terhadap para calo itu merupakan upaya pembuktian bahwa negara tidak akan pernah kalah melawan sindikat penempatan PMI ilegal. Dia memastikan, BP2MI akan terus memburu dan mencegah aksi para sindikat ini.


“Genderang peperangan sudah kita tabuh, dan peperangan ini tidak mungkin lagi kita hentikan,” ujar Benny di kantornya, Jakarta, Kamis (28/4).


Benny pun mengancam para calo penempatan PMI ilegal yang masih berkeliaran di luar sana. “BP2MI akan menjadi mimpi buruk bagi kalian,” ujarnya.


“Seberapa banyak atau seberapa kuat pun kalian dibekingi oleh siapapun, maka itu akan memotivasi kami untuk terus mengejar kalian. Kami pastikan tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para sindikat penempatan PMI ilegal,” imbuhnya.


Dalam kesempatan sama, Benny mengeluhkan keterbatasan kewenangannya dan personilnya dalam mengatasi persoalan sindikat pengiriman PMI ilegal ini. Karena itu, pihaknya berupaya membangun kolaborasi dengan Polri, TNI, dan kementerian/lembaga terkait.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi