H-3 Lebaran, Terminal Kalideres Siapkan Hingga 70 Bus Mudik Bantuan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Terminal Kalideres menerima hingga 70 bus mudik bantuan dari pusat PO bus.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Pengelola Terminal Kalideres, Jakarta Barat, bersama perusahaan otobus (PO) menyiapkan bus bantuan guna mengantisipasi lonjakan jumlah pemudik pada H-3 Lebaran. “Petugas sudah menyiapkan bus bantuan apabila dibutuhkan. Bus bantuan ini dari pusat PO bus, dengan total kurang lebih 50-70 armada yang nanti disiapkan PO bus,” kata Kepala Terminal Kalideres,Revi Zulkarnaendi Kalideres, Jumat (29/4/2022).

ADVERTISEMENTS

Selain untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pemudik yang diprediksi mulai hari ini, Revi mengatakan, hal ini juga merupakan upaya antisipasi keterlambatan bus menyusul penerapan satu arah (one way) dan ganjil-genap di sejumlah ruas tol. “Apabila ada keterlambatan bus berangkat menyusul ‘one way’ di Cikampek dan Cipali, jika memakan waktu terlalu lama, kita beritakan kepada PO untuk mengeluarkan bus bantuan agar penumpang tidak menunggu terlalu lama,” kata Revi.

ADVERTISEMENTS

Selain itu, pihaknya menyediakan sejumlah fasilitas di Terminal Kalideres untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah agar pemudik bisa pulang kampung dengan sehat, nyaman dan aman. “Terdapat posko keamanan terpadu, dengan kita menambah pasukan pengamanan dibantu oleh Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat, Polsek Kalideresdan posko terminal,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

Revi mengimbau pemudik dengan moda bus agar memperhatikan sejumlah persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau “booster” tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

ADVERTISEMENTS

Sementara bagi mereka yang telah mendapat vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif “rapid test” antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap patuh dengan protokol kesehatan (prokes) selama perjalanan agar tidak terjadi lonjakan kasus positif COVID-19.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version