Presiden Jokowi Teken Keppres Soal Biaya Haji 2022

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi.

Berdasarkan salinan Keppres Nomor 5/2022 yang diperoleh dari Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Sabtu (30/4) di Jakarta, Presiden telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 1443 Hijriah yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, nilai manfaat, dan dana efisiensi.

Adapun Bipih terdiri dari sumber jemaah haji, Bipih yang bersumber dari Petugas Haji Daerah atau PHD, dan Bipih yang bersumber dari Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU.

​​​​​​Sedangkan nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat dari setoran Bipih jemaah haji reguler. Selanjutnya dana efisiensi diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

​​​​​​Adapun besaran Bipih yang bersumber dari jamaah haji adalah sebagai berikut :

a. Embarkasi Aceh sejumlah
b. Embarkasi Medan sejumlah
c. Embarkasi Batam
d. Embarkasi Padang
e. Embarkasi Palembang
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi)
h. Embarkasi Solo
i. Embarkasi Surabaya
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah
k. Embarkasi Balikpapan
l. Embarkasi Lombok
m. Embarkasi Makassar

Kemudian, besaran Bipih tahun 1443 Hijriah yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh ,05
b. Embarkasi Medan ,05
c. Embarkasi Batam ,05
d. Embarkasi Padang ,05
e. Embarkasi Palembang sejumlah ,05
f. Embarkasi Jakarta ,05 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta ,05 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo ,05
i. Embarkasi Surabaya ,05
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah ,05
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah ,05
l. Embarkasi Lombok ,05
m. Embarkasi Makassar sejumlah ,05

Kemudian, Besaran BPIH tahun 1443 Hijriah yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi untuk jemaah haji reguler sejumlah ,71.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 29 April 2022.