Jumat, 26/04/2024 - 03:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dapat Remisi Lebaran, Ridho Rhoma Bebas Bersyarat

ADVERTISEMENTS

Putra raja dangdut Rhoma Irama bisa bebas lebih cepat dari seharusnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Penyanyi dangdut, Ridho Rhoma resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, Senin (2/5). Hal itu dibenarkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Tonny Nainggolan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Iya bebas bersyarat, jadi hari ini kami akan serahkan ke Bapas Jaktim. Nanti dari Bapas Jaktim akan diserahkan ke Bapas Bogor soalnya domisili yang bersangkutan di Depok, Bapasnya Bogor wajib lapornya di Bapas Bogor dia,” ujar Tonny kepada awak media, Senin (2/4).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Menurut Tonny, bebas bersyarat itu didapat usai Ridho Rhoma mendapatkan remisi Lebaran. Sehingga dengan demikian, putra raja dangdut Rhoma Irama bisa bebas lebih cepat dari seharusnya. Semestinya jika tidak mendapatkan remisi, Ridho baru bebas oada tanggal 5 Mei 2022 mendatang.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
BNPT: Pertanian Pintar Tingkatkan Kesejahteraan Mitra Deradikalisasi


“Sebelum dapat remisi seharusnya dia tanggal 5 Mei bebas. Tapi, akibat dia dapat remisi jadi dipercepat jadi tanggal 2. Jadi dari satu bulan hanya digunakan tiga hari jadi lebih cepat tiga hari,” ungkap Tonny.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Sebelumnya Satresnarkona Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap dalam sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, pada Kamis 4 Februari 2021 silam. Putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama ini kembali ditangkap terkait kasus kepimilikan narkoba. Penangkapan dilakukan, setelah petugas mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba.


“Kita amankan di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah awalnya ada laporan dari masyarakat kita kembangkan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2022).

Berita Lainnya:
UMJ: Pers Kampus Dapat Perlindungan Ketika Terjadi Sengketa Pers


Menurut Yusri, saat ditangkap Ridho Rhoma tidak sendirian, tapi bersama dengan dua orang rekannya. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine hanya Ridho Roma yang positif amphetamin dan yang lainnya negatif. Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan dalam apaerteman tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa ekstasi sebanyak tiga butir.


“Ditemukan barang bukti dari saudara MR (Ridho Rhoma) di kantong celanannya ada tiga butir ekstasi,” Yusri menambahkan.


Kemudian atas perbuatannya Ridho Rhoma dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 800 miliar. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi