Jumat, 26/04/2024 - 01:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

PPATK Terus Pantau Transaksi Platform Investasi Ilegal

ADVERTISEMENTS

Beberapa platform investasi ilegal yang sudah diblokir hanya puncak gunung es.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan terus memantau transaksi platform investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Namun, ia mengatakan, PPATK tidak serta merta bisa melakukan pembekuan transaksi investasi ilegal itu dan menuduhnya penipuan, sehingga terkadang pemblokiran baru dilakukan setelah jatuh korban. “PPATK sudah melihat beberapa kegiatan ini dari lama, hanya memang kegiatan ini tidak bisa serta merta dilakukan pembekuan,” kata Ivan di Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
APS Harap Masyarakat Adat Serap Teknologi Pengelolaan Sagu

Menurut dia, beberapa platform investasi ilegal yang sudah diblokir hanya puncak gunung es dari banyaknya platform investasi ilegal yang masih digunakan masyarakat. “PPATK melihat selalu ada yang lebih besar di balik ini semua. PPATK masih terus bekerja dan berkoordinasi terus dengan teman-teman penegak hukum dalam hal ini Polri,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

Masyarakat diminta berinvestasi secara logis atau tidak tergoda penawaran keuntungan yang tidak masuk akal di platform legal atau terdaftar di OJK atau Bappebti. Apabila masyarakat menginvestasikan uangnya ke platform ilegal, masyarakat memiliki risiko yang lebih besar untuk mengalami kerugian.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Beras Premium Hingga 31 Mei 2024

Jika masyarakat berinvestasi di platform tersebut dengan maksud melakukan tindak pidana pencucian uang, masyarakat juga berpotensi ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH). “Yang benar itu uang masyarakat yang didapat dengan cara legal diinvestasikan ke platform investasi legal. Sehingga masyarakat hanya akan menghadapi market risk seperti volatilitas harga komoditas saham,” kata Ivan.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi