Jumat, 26/04/2024 - 06:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Empat Tahun Diselidiki, Bagaimana Ujung Dugaan Korupsi Lampu Jalan dan Jalur Kereta Api Tanggamus?

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Kabupaten Tanggamus diresmikan pada 21 Maret 1997. Merupakan pemecahan dari kabupaten induk, Lampung Selatan. Kini, kabupaten Tanggamus memiliki luas wilayah daratan sekitar 2.855,46 KM. Sementara untuk luas daerah laut sekitar 1,799,50 KM.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Di bumi Begawi Jejama, potensi sumber daya alam cukup menggiurkan. Ada emas, bahan galian granit, batu pualam atau marmer. Selain itu, terdapat sumber air panas dan panas bumi yang bisa dikembangkan menjadi pembangkit energi listrik alternatif.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Dalam perjalanannya, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus tentu memiliki kewajiban untuk menata, mengelola, dan mengembangkan potensi yang ada. Baik sumber daya manusia ataupun sumber daya alamnya. Semua untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyatnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Tepatnya pada tahun 2016, ketika itu Bupati Tanggamus masih dijabat Bambang Kurniawan untuk periode ke dua (2013 �” 2018). Namun, periode kedua ini tidak bisa dituntaskan Bambang. Bukan apa-apa, Bambang tersangkut kasus suap/gratifikasi ketika ingin mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016. Dia menyuap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.

ADVERTISEMENTS

Perbuatan Bambang, ungkap hakim Minanoer Rachman, memberikan uang Rp 943 juta ke para anggota DPRD Tanggamus terkait pembahasan APBD 2016 melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Heboh! Pria Tewas di dalam Freezer Mobil Pengangkut Es Krim, Polisi Beberkan Penyebabnya

Majelis hakim menilai Bambang terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi dengan memberikan uang ke anggota DPRD terkait pembahasan APBD 2016. Dan akhirnya, Bambang menjadi penghuni Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair dua bulan kurungan,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 22 Mei 2017.

Sabtu, 22 Desember 2018, Bambang Kurniawan bebas. Setelah ia menjalani hukuman di Lapas Rajabasa. Namun masih ada yang tersisa pada rangkaian tindak pidana yang divoniskan terhadap mantan Bupati Tanggamus ini. Secara hukum, para penerima gratifikasi untuk memuluskan APBD 2016 belum ada yang terkena vonis hakim. Masih menunggu langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi. Akankah?

Lampu Jalan dan Kereta Api

Di antara pekerjaan proyek dalam APBD Tahun Anggaran 2016 yang menghantarkan Bambang Kurniawan mendekam di Lapas Rajabasa, antara lain proyek jalan kereta api di Tanggamus. Jalur kereta api Gisting menuju Pringsewu dan proyek pengadaan prasarana lampu jalan. Proyek ini menggunakan alokasi anggaran yang ada di Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus.

Berita Lainnya:
Polisi Tetapkan Sopir Bus Rosalia Indah Sebagai Tersangka

Pada Kamis, 19 Mei 2016, perjanjian Kerja Jasa Konsultasi Nomor: 600/002/846476/ 37/2016 ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus Drs Hamid Heriansyah Lubis (Pihak Pertama) dan Agus Trigunawan, Direktur CV Tetayan Konsultan (Pihak Kedua).

Dengan perjanjian ini, CV Tetayan Konsultan mengikatkan diri sebagai Konsultan Perencana yang melaksanakan pekerjaan Feasibility Study Kereta Api Pringsewu-Gisting yang terletak di Kabupaten Tanggamus.

Dua hari sebelumnya, 17 Mei 2016, CV Tetayan Konsultan telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Penyedia Jasa Konsultasi Belanja Studi Kelayakan Kereta Api Kabupaten Tanggamus. Penetapan itu berdasarkan surat Keputusan Nomor 600/001/846476/37/2016 yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Tanggamus Hamid Heriansyah.

CV Tetayan memenangkan lelang setelah sebelumnnya mengajukan penawaran administrasi dan teknis senilai Rp 381.630.000 pada Maret 2016 untuk proyek studi Kelayakan basic desain jalur kereta api Pringsewu-Gisting.

CV Tetayan Konsultan adalah perusahaan penyedia jasa konsultansi yang didirikan tanggal 3 Oktober 2011 di Metro, Lampung. Akte pendiriannya dikeluarkan notaris Selvi Fitrian Liu SH. Perusahaan ini bergerak dalam lingkup layanan: perencanaan umum dan teknis; survei dan supervisi; penelitian dan kajian; studi kelayakan; menajemen proyek; teknik disain; dan monitoring dan evaluasi.

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi