Jokowi Tunjuk 9 Orang Tim Transisi IKN, Siapa Saja?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Presiden Joko Widodo akhirnya resmi membentuk tim percepatan pembangunan ibu kota negara (IKN) baru nusantara.

ADVERTISEMENTS

Dalam aturan yang tercantum di Peraturan Presiden 62/2022, tim percepatan itu akan dipimpin oleh Kepala Badan otorita IKN. Badan itu adalah lembaga setingkat kementerian yang pertanggungjawabannya pada Presiden.

ADVERTISEMENTS

Badan otorita IKN memiliki kewenangan pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, juga penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

ADVERTISEMENTS

Tim yang kemudian disebut sebagai tim transisi IKN itu terdiri dari sembilan orang. Tim itu diresmikan melalui Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia 105/2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara.

ADVERTISEMENTS

Tim itu diketuai oleh Kepala IKN Bambang Susantono. Untuk Wakil Ketuanya, Wakil Kepala IKN Dhonny Rahajoe.

ADVERTISEMENTS

Sekretaris tim itu seorang Doktor hukum di Universitas Djuanda bernama Achmad Jaka Santos Adiwijaya.

ADVERTISEMENTS

Selain itu, ada tim Informasi dan Komunikasi yang terdiri dari Didik Pramono sebagai Koordinator dan Panji Himawan.

ADVERTISEMENTS

Sementara tim ahli terdiri dari Wicaksono Sarosa selaku Koordinator dan beranggota Masjaya, Sofian Sibarani, Irfan Ahadi Tachrir, dan Jose Rizal.

ADVERTISEMENTS

Selain itu, dalam Keputusan Mensesneg itu, 9 orang tim transisi didalamnya ada Tim Penasihat yang diketuai oleh mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro. Bambang didampingi oleh empat anggota.

ADVERTISEMENTS

Mereka adalah Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago, serta Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman. 

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version