Rabu, 24/04/2024 - 09:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kompolnas: Usut Kematian Tahanan Polisi di Sultra Secara Transparan

ADVERTISEMENTS

Kompolnas mendukung proses otopsi terhadap Ando untuk mengetahui penyebab kematian.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons kasus tewasnya tahanan Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Amis Ando. Amis Ando tercatat baru berada dalam masa penahanan sepanjang 12 jam.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan Ando adalah orang yang diamankan di Polres Muna. Sehingga pimpinan dan seluruh anggota Polres Muna wajib menjaga keselamatannya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Jika ternyata ada hal-hal yang tidak diinginkan yang berakibat almarhum meninggal dunia, maka Polres Muna wajib melakukan pemeriksaan terhadap penyebab almarhum meninggal dunia,” kata Poengky kepada Republika.co.id, Jumat (6/5/2022).

ADVERTISEMENTS

Poengky menyinggung pentingnya pengusutan dugaan kekerasan terhadap Ando sebagai penyebab kehilangan nyawa. “Apakah ada tindakan penyiksaan yang dilakukan anggota kepolisian kepada almarhum sehingga mengakibatkan meninggal? Ataukah ada penyebab lain yang mengakibatkan meninggal?” lanjut Poengky.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Hasto Ungkap Alasan Rosan Roeslani Dua Kali Datangi Rumah Megawati

Kompolnas mendukung proses otopsi terhadap Ando untuk mengetahui penyebab kematian. Kemudian, ia meminta Propam Polda Sultra melakukan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang bertanggungjawab menangkap dan menahan Ando.

“Jika dalam pemeriksaan ditemukan dugaan adanya kekerasan berlebihan kepada almarhum, maka mereka harus diproses pidana dan etik,” ujar Poengky.

Untuk menguatkan pemeriksaan, Poengky mendesak perlunya pengecekan kamera CCTV di Polres Muna, terutama di tempat dimana Ando diamankan. Selama ini Kompolnas mendesak perlunya pemasangan CCTV di seluruh sudut kantor kepolisian agar pemantauan maksimal.

“Serta kami mendorong perlunya penggunaan body camera bagi anggota yang menangani lidik, sidik agar transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugasnya,” ucap Poengky.

Berita Lainnya:
'Harta Jokowi Naik, Seiring dengan Kenaikan Harga Beras'

Selain itu, Poengky menegaskan perlunya pemahaman seluruh anggota Polri soal Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Kami berharap Polri dapat mengungkap kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” sebut Poengky.

Sebelumnya, Amis Ando ditangkap aparat Polres Muna, lalu digelandang ke tahanan pada Selasa (3/5/2022) pukul 20.00 WITA. Kemudian terinfokan Amis Ando meninggal dalam perjalanan ke RSUD Muna, Rabu (4/5/2022) pukul 08.00 WITA. Amis Ando ditangkap polisi akibat kedapatan mempunyai sebilah badik ketika tertidur di rumah warga dalam keadaan mabuk.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi