Selasa, 16/04/2024 - 19:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Rektor ITK Diberhentikan Sementara, Ini Kata Sekjen MUI

ADVERTISEMENTS

Sekjen MUI Amirsyah mengapresiasi langkah pemerintah berhentikan sementara Rektor ITK

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menanggapi sanksi yang diberikan kepada Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Budi Santosa Purwokartiko atas pernyataannya yang diduga mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

ADVERTISEMENTS


Akibatnya, pemerintah memberhentikan sementara Budi sebagai reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Amirsyah mengatakan pertama harus mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh pemerintah.

ADVERTISEMENTS
Promo Takjil Bank Aceh Syariah


“Kita mengapresiasi sikap tegas pemerintah mengambil tindakan terhadap Budi Santosa karena pernyataannya memang menimbulkan keresehan di masyarakat,” kata Amirsyah kepada Republika, Ahad (8/5/2022).

ADVERTISEMENTS
Promo Pembiayaan Ramadhan Ekstra Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Jawab Refly Harun, Yusril: Empat Menteri Datang ke MK Bukan untuk Ngalor Ngidul


Dia menjelaskan sebagai pejabat publik, seharusnya Budi tidak melontakan pernyataan rasial perempuan berjilbab dengan sebutan manusia gurun. “LPDP itu dana dari rakyat. Jadi, rakyat yang cerdas yang mempunyai kualitas, mempunyai hak yang sama untuk memperoleh fasilitas itu. Pernyataan manusia gurun itu memang bagi saya menyakiti hati rakyat,” ujar dia.


Amirsyah meminta agar ke depannya, pejabat publik lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan, khususnya di media sosial. “Pejabat publik itu dibiayai oleh rakyat untuk kepentingan rakyat, mencerdaskan bangsa. Jadi, jangan seorang pejabat publik membuat pernyataan yang menimbulkan keresahan,” ucap dia.

ADVERTISEMENTS
Ramadhan Berbagi Bersama Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kasus TPPO, Polres Bandara Soetta Ungkap Pelaku Ambil Dana Rp 15 Juta dari Tiap Korban


Terkait dengan jenis sanksi yang diterima Budi, Amirsyah menyebut Budi pantas diberhentikan dari rektor jika sejauh ini belum minta maaf. “Dia (Budi) sudah minta maaf? Kalau sejauh ini belum menyatakan permohonan maaf, sepantasnya dia diberhentikan dari rektor,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan dan Setijab Mayjen TNI Niko Fahrizal

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Semarak Ramadhan 1445 H bersama Bank Aceh Syariah, Diskon Belanja 50%

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh - Telkomsel, Beli Paket Data mulai dari 110K OMG melalui Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Periode 11 Maret - 11 April 2024

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi