Jumat, 26/04/2024 - 04:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Uni Eropa Kecam Rencana Israel Usir Keluarga Palestina di Tepi Barat

ADVERTISEMENTS

Perluasan pemukiman, pembongkaran, dan penggusuran adalah ilegal

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

BRUSSEL — Uni Eropa pada Selasa (10/5/2022) mengutuk rencana Israel untuk mengusir keluarga Palestina dari wilayah pendudukan Tepi Barat. Kecaman ini muncul sebagai tanggapan atas keputusan Mahkamah Agung Israel dalam kasus penggusuran Masafer Yatta.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Perluasan pemukiman, pembongkaran, dan penggusuran adalah ilegal menurut hukum internasional,” ujar Kepala Juru Bicara Diplomatik Uni Eropa, Peter Stano dilansir Middle East Monitor, Rabu (11/5/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Pada 5 Mei, Pengadilan mengakhiri perselisihan hukum antara Israel dan orang-orang Palestina yang tinggal di South Hebron Hills selama beberapa dekade. Israel menetapkan wilayah South Hebron Hills sebagai zona tembak pada1981. Keputusan itu secara praktis menyetujui penggusuran 1.200 warga Palestina dari delapan desa di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Polandia Kirim Tentara ke Prancis untuk Bantu Amankan Olimpiade Paris

 “Uni Eropa mengutuk kemungkinan rencana seperti itu dan mendesak Israel untuk menghentikan pembongkaran dan pengusiran,” kata Stano.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Stano mendesak Israel untuk menghormati kewajiban internasionalnya. Dia memperingatkan bahwa penggusuran dan penghancuran, serta pemindahan penduduk secara paksa, termasuk orang Badui. Langkah ini mengancam solusi dua negara, dan meningkatkan lingkungan yang sudah tegang.

Berita Lainnya:
Brutalnya Serangan Israel di Tepi Barat

Steno mengatakan, pembentukan zona tembak tidak dapat dianggap sebagai “alasan militer yang mendesak” untuk memindahkan penduduk di bawah wilayah pendudukan. Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dipandang sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional. Hal ini membuat semua pemukiman Yahudi yang dibangun di wilayah itu adalah ilegal.

Sebagian besar komunitas internasional, termasuk Uni Eropa tidak mengakui kedaulatan Israel atas wilayah yang telah didudukinya sejak 1967. Sejak 2001, Uni Eropa telah berulang kali meminta Israel untuk mengakhiri semua aktivitas pemukiman dan membongkar pemukiman Yahudi yang sudah dibangun.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi