Sabtu, 20/04/2024 - 22:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemendagri Diminta Konsisten dalam Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

ADVERTISEMENTS

Anggota DPR minta Kemendagri konsisten dalam penunjukan penjabat kepala daerah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Pemerintah akan melantik lima penjabat gubernur hari ini. Anggota komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dapat menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Guspardi mengatakan sebagai negara hukum, Kemendagri harus taat asas dan taat hukum apa yang telah ditetapkan dan yang diputuskan oleh MK. Menurutnya amar putusan MK tersebut mengikat dan harus dilaksanakan secara konsisten.

ADVERTISEMENTS


“Putusan MK itu bukan untuk didiskusikan tapi harus dilaksanakan,” kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2022).


Guspardi menuturkan, dalam pertimbangan hukumnya, MK telah memberikan semacam petunjuk atau panduan terkait mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah. Diantaranya Kemendagri harus melakukan pemetaan kondisi riil dan memperhatikan kepentingan daerah masing-masing.

Berita Lainnya:
Sebut RS Gudang Senjata, Israel Terus Bombardir Layanan Kesehatan


Selain itu penjabat kepala daerah yang ditunjuk juga dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang. Tak hanya itu, keputusan MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Itu pun dengan catatan apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka,” ujarnya.


Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengingatkan agar Kemendagri mempersiapkan peraturan teknis menindaklanjuti putusan MK tersebut.


Hal tersebut dilakulan agar penjabat kepala daerah yang ditunjuk dapat bekerja sesuai ketentuan UU dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan bersikap netral, objektif dan tidak menjadi mesin kepentingan politik pihak tertentu serta dapat  mengurangi resistensi politik.

Berita Lainnya:
Israel Siap Perang Lawan Iran, AS Siaga Penuh


Anggota Baleg DPR RI tersebut menuturkan pemerintah abai dan  melanggar ketentuan dalam putusan MK, kemudian melantik penjabat kepala daerah tanpa mematuhi putusan MK, tentu akan terjadi cacat hukum dalam proses penunjukan itu. Dirinya khawatirkan hal tersebut akan menjadi preseden buruk dan akan menjadi contoh tidak baik.


Komisi II akan selalu mengawasi kinerja dari para Pj Kepala Daerah yang ditunjuk oleh Mendagri dapat menjalankan kewajibannya sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).


“Kami tidak akan segan mengingatkan, mengoreksi dan mengevaluasi kinerja Mendagri jika menemukan Penjabat Kepala Daerah yang abai menjalankan tugas dan kewajibannya termasuk ‘bermain-main’ pada wilayah politik praktis,” terangnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi